DaerahPolitik

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku, Besok 24 Februari KPU Lembata Gelar PSU di 2 TPS

72
×

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku, Besok 24 Februari KPU Lembata Gelar PSU di 2 TPS

Sebarkan artikel ini

"Hal ini bertujuan agar proses pemilihan umum di Kabupaten Lembata secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil", tandas Herman Tadon.

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua TPS di Kabupaten Lembata, Foto : Harianwarga.id
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk dua TPS di Kabupaten Lembata, Foto : Harianwarga.id

 

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Herman Tadon, memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kali ini TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara kembali terjadi untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD,DPRD Provinsi dan tidak di gelar pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan di TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur, PSU dilakukan untuk pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Herman Tadon menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan PSU di kedua TPS tersebut diambil setelah KPPS menerima rekomendasi dari Pengawas TPS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata.

Rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Lembata selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lembata kemudian dibuat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Lanjutnya, setelah menerima rekomendasi PSU, KPPS di kedua TPS mengusulkan Pemungutan Suara Ulang kepada KPU Kabupaten Lembata.

Berdasarkan usulan dari kedua KPPS dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lembata, selanjutnya atas kesepakatan dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Lembata memutuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.

Selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Lembata Nomor 494 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.

Olehnya itu, kata Tadon, pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara dan TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini bertujuan agar proses pemilihan umum di Kabupaten Lembata secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”, tandas Herman Tadon.

Diketahui Pemungutan Suara Ulang akan berlangsung besok, Sabtu, 24 Februari 2024 bertempat di masing-masing TPS yang telah ditetapkan yaitu TPS 005 dan 014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250