Data Badan Pusat Statistik (BPS). Foto: Istimewa.KABUPATEN Lembata mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1,37 persen pada 2025. Angka tersebut menempatkan Lembata sebagai daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah ketiga di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah Kabupaten Manggarai Timur dan Nagekeo.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), capaian itu jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata TPT Provinsi NTT yang mencapai 3,31 persen.
Sementara secara nasional, tingkat pengangguran terbuka Indonesia pada 2025 tercatat sebesar 4,85 persen, turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 4,91 persen.
Dalam perbandingan antarkabupaten dan kota di NTT, Kabupaten Manggarai Timur menjadi wilayah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah, yakni 1,24 persen. Posisi kedua ditempati Kabupaten Nagekeo dengan 1,31 persen, disusul Kabupaten Lembata yang mencatat 1,37 persen.
Di bawah Lembata terdapat Kabupaten Manggarai dengan TPT sebesar 1,56 persen dan Kabupaten Sumba Barat Daya yang mencapai 1,70 persen.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Lembata masih berada pada kelompok terendah di provinsi berbasis kepulauan itu.
Sejumlah daerah lain di NTT juga mencatat angka pengangguran terbuka yang relatif rendah, meskipun masih lebih tinggi dibandingkan Lembata.
Kabupaten Malaka berada pada angka 2,07 persen, Kabupaten Alor 2,08 persen, Kabupaten Rote Ndao 2,18 persen, Kabupaten Sumba Tengah 2,49 persen, dan Kabupaten Timor Tengah Utara sebesar 2,54 persen.
Sebaliknya, Kota Kupang menjadi daerah dengan tingkat pengangguran terbuka tertinggi di NTT pada 2025, yakni mencapai 8,61 persen. Kabupaten Flores Timur berada di posisi berikutnya dengan 6,36 persen, sementara Kabupaten Belu mencatat TPT sebesar 5,20 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur persentase penduduk yang belum bekerja terhadap total angkatan kerja.
Indikator ini juga digunakan untuk melihat kondisi pasar tenaga kerja sekaligus kemampuan suatu daerah dalam menyediakan kesempatan kerja bagi masyarakat usia produktif.
Menurut definisi BPS, pengangguran mencakup penduduk yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari kerja, mempersiapkan usaha baru, merasa tidak mungkin memperoleh pekerjaan, maupun mereka yang telah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja.
Meski demikian, rendahnya angka TPT tidak selalu mencerminkan seluruh kondisi kesejahteraan pekerja di suatu daerah. Selain jumlah pengangguran, kualitas pekerjaan yang tersedia juga menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
Faktor seperti tingkat pendapatan, produktivitas tenaga kerja, kepastian pekerjaan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan keterampilan masyarakat menjadi indikator yang turut menentukan kualitas ketenagakerjaan secara keseluruhan.
Bagi Kabupaten Lembata, capaian TPT sebesar 1,37 persen dapat menjadi sinyal positif terhadap kondisi pasar kerja daerah. Namun tantangan berikutnya adalah menjaga tren tersebut sambil memperluas kesempatan kerja yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Penguatan sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pengembangan investasi berbasis potensi lokal dinilai penting untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, angka TPT yang rendah tidak semata-mata dipandang sebagai capaian statistik. Lebih dari itu, data tersebut dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk memastikan semakin banyak warga Lembata memperoleh pekerjaan yang layak, produktif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi daerah.***


Tidak ada komentar