LEMBATA – Persatuan Kader Nagawutung (PKN) Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, NTT, menyampaikan protes keras terhadap keputusan Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq yang mencopot jabatan Kepala UPTD Loang, Fransiska Listiyanti Toja, S.Si, dari jabatannya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 562 Tahun 2025.
Aksi protes ini disampaikan oleh Koordinator PKN berinisial (M), kepada Harianwarga.id Jumat (17/10/2025).
Dalam keterangannya, M menilai keputusan Bupati Kanis Tuaq tersebut tidak berdasar dan justru mencederai rasa keadilan masyarakat Nagawutung.
“Kami para kader sekecamatan Nagawutung menolak SK Bupati Lembata Nomor 562 Tahun 2025 yang memberhentikan Ibu Fransiska Listiyanti Toja. Beliau sangat peduli terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, berprestasi, dan berdedikasi tinggi,” ujar M.
Menurut M, Fransiska Listiyanti Toja selama menjabat sebagai Kepala Puskesmas Loang dikenal memiliki komitmen kuat terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di wilayah Nagawutung. Bahkan, kiprahnya membawa kebanggaan tersendiri bagi masyarakat setempat karena pernah mendapat penghargaan sebagai Tenaga Kesehatan Teladan Nasional dari Presiden Republik Indonesia.
“Ini sejarah baru dan sekaligus ironi bagi kami, karena baru kali ini seorang tenaga kesehatan teladan nasional justru dinonjobkan oleh pemerintah daerahnya sendiri,” tuturnya.
PKN juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bupati Kanis Tuaq dalam menerbitkan SK tersebut. Mereka menilai keputusan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ASN.
“Regulasi yang dipakai Bupati tidak tepat dan bahkan bertentangan dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” ujar M.
PKN berharap agar Bupati Lembata Kanis Tuaq segera mencabut SK Nomor 562 Tahun 2025 dan memulihkan kembali jabatan Fransiska Listiyanti Toja sebagai Kepala Puskesmas Loang.
“Kami minta Bupati lebih bijak dan tidak mudah percaya pada bisikan oknum tertentu yang punya kepentingan pribadi. Keputusan seperti ini bisa merusak semangat kerja para tenaga kesehatan di Nagawutung,” tegas M menutup pernyataannya.
Sebelumnya diberitakan, Fransiska Listiyanti Toja dijatuhi sanksi disiplin ASN berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan pemindahan tugas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga bermula dari laporan sejumlah oknum di internal puskesmas.
Namun, keputusan itu menuai kontroversi di masyarakat karena Lilianti dikenal sebagai sosok pemimpin tegas, berintegritas, dan memiliki kontribusi besar dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Kecamatan Nagawutung.
Sementara itu, Bedos Making awak media ini yang turun langsung mewawancarai masyarakat kecamatan Nagawutung, menurut Bedos, hampir semua masyarakat menyayangkan sikap Bupati Kanis Tuaq yang telah mencopot Kepala Puskesmas Loang tanpa ada laporan dari masyarakat.
Lebih jauh Bedos menerangkan hasil jajak pendapatnya kepada masyarakat, bahwa. Dengan dicopotnya jabatan Kapus Loang dan memberikannya kepada salah satu staf yang saat ini menjabat sebagai PLH adalah sebagai bentuk balas Budi politik ungkap salah satu masyarakat Nagawutung yang Engan disebut namanya. Bahwa Bupati Yang notabene adalah seorang Birokrat senior ditipu oleh 12 staf Puskesmas yang mengajukan telaan kepada Bupati Lembata.














