Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka Maumere.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Senin (02/11/2026). Foto: Istimewa.PEMERINTAH Kabupaten Lembata memperkuat komitmen perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak 4.680 pekerja rentan di Kabupaten Lembata kini memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut bertujuan memberikan kepastian perlindungan terhadap risiko kerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka Maumere. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lembata, Senin (02/11/2026).
Dokumen kerja sama ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere, Anak Agung Gede Asti Suanda, serta disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKAD Kabupaten Lembata, Lukman Suksin, Kepala Bappelitbangda, drh. Mathias A.K. Beyeng, Kabag Hukum Setdakab Lembata, Daniel Surya, serta sejumlah staf BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sikka Maumere.
Program perlindungan itu mulai berlaku pada November 2026 dengan masa kepesertaan selama enam bulan. Pemerintah Kabupaten Lembata menanggung pembayaran iuran bagi seluruh peserta yang ditetapkan sebagai penerima manfaat program.
Melalui skema tersebut, pekerja rentan yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap jaminan sosial dapat memperoleh perlindungan secara resmi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sikka Maumere, Anak Agung Gede Asti Suanda, mengatakan kerja sama tersebut mencakup seluruh pekerja rentan yang telah didata dan ditetapkan sebagai peserta di Kabupaten Lembata.
“Ruang lingkupnya adalah seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Lembata sebanyak 4.680 orang. Mereka telah dilindungi mulai bulan November sampai enam bulan ke depan,” kata Anak Agung.
Kelompok sasaran program meliputi nelayan, petani, pekebun, pengiris tuak, pekerja harian lepas, serta berbagai kelompok pekerja sektor informal lainnya yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko pekerjaan yang tinggi.
Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh atau meninggal dunia.
Sementara itu, melalui program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Besaran santunan untuk kematian yang bukan disebabkan kecelakaan kerja berkisar antara Rp10 juta hingga Rp42 juta, bergantung pada ketentuan dan masa kepesertaan. Adapun jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp70 juta.
Anak Agung menilai program tersebut menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi pekerja yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi untuk mengakses perlindungan secara mandiri.
Menurut dia, risiko kecelakaan maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang serius, terutama jika pekerja yang mengalami musibah merupakan tulang punggung keluarga.
“Kita tidak tahu kapan hal itu akan menimpa pekerja. Program ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial agar pekerja-pekerja rentan juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Ia mengatakan manfaat perlindungan itu tidak hanya dirasakan peserta, tetapi juga memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan keberlangsungan usaha produktif maupun memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja dan orang yang menjadi tulang punggung keluarga meninggal dunia, keluarga bisa melanjutkan usaha-usaha dengan memanfaatkan santunan yang ada sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem. Dengan begitu, mereka bisa membangun kemandirian untuk bertumbuh kembali,” katanya.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lembata menjalankan fungsi pendataan, verifikasi, dan validasi calon peserta.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan program, pengelolaan kepesertaan, serta pelayanan manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lembata memandang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian penting dari kebijakan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pembangunan tidak hanya diarahkan pada peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, tetapi juga pada penguatan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengganggu keberlangsungan kehidupan keluarga.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berupaya memastikan pekerja sektor informal memperoleh perhatian dan akses perlindungan yang setara.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pencegahan kemiskinan, khususnya bagi keluarga yang menggantungkan penghidupan pada satu sumber pendapatan utama.
Ke depan, sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat desa dinilai penting agar seluruh peserta memahami hak, kewajiban, serta prosedur untuk memperoleh manfaat program.
Selain itu, pelaksanaan kerja sama juga perlu terus dievaluasi, termasuk memastikan keberlanjutan perlindungan setelah masa kepesertaan enam bulan berakhir.
Perlindungan terhadap 4.680 pekerja rentan ini menegaskan arah pembangunan Kabupaten Lembata yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.***


Tidak ada komentar