Harian Warga – Skandal pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mengguncang Kabupaten Lembata. NIK milik advokat muda Rafael Ama Raya, S.H., M.H diduga dicatut dan dimasukkan ke dalam kepengurusan DPD II Partai Golkar Lembata di sistem SIPOL KPU RI tanpa izin.
Kasus ini menyeret KPU Kabupaten Lembata. Aliansi Mahasiswa Cipayung Yogyakarta yang terdiri dari GMNI, PMKRI, dan HMI Cabang Yogyakarta menilai KPU Lembata melakukan kesalahan fatal karena meloloskan data tersebut sebagai Memenuhi Syarat (MS).
“KPU seharusnya menjadi benteng penjaga keabsahan data, bukan justru menjadi pintu masuk bagi pemalsuan data,” tegas Fransiskus Afon Nahak, S.H dari PMKRI Yogyakarta.
Baca Juga: Pencatutan NIK di SIPOL KPU RI Bergulir ke PN Lembata
Data Fiktif dan Verifikasi Bermasalah
Kasus bermula saat Rafael menemukan namanya tercantum sebagai pengurus partai tanpa pernah memberikan KTP, formulir F1, maupun tanda tangan. Padahal, dalam aturan verifikasi partai, verifikator wajib cek kebenaran materiil, bukan hanya formalitas di atas meja.
“Bagaimana mungkin data yang cacat sejak lahir bisa dinyatakan MS? Patut diduga verifikasi faktual di Lembata itu fiktif,” ujar Mathen Jhon Luk, S.H., M.H dari GMNI.
Desakan Aliansi Mahasiswa
Aliansi Cipayung resmi mendesak DKPP RI untuk memanggil, memeriksa, dan memberhentikan tetap Komisioner KPU Lembata jika terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Kuasa Hukum A.U.M, Ama Raya Ajukan Pra-Pradilan Ke-pengadilan Negeri Lembata
Kasus ini bahkan telah bergulir di Pengadilan Negeri Lembata dengan No. Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt. Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA.
“Kami melihat ini preseden buruk yang sangat berbahaya. Jika satu data palsu bisa lolos, publik berhak curiga ada puluhan data palsu lain,” pungkas Saifuad Nur Rahmat, S.H., M.H dari HMI.
Respons KPU Lembata
Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon saat dikonfirmasi mengatakan siap jika dilaporkan ke DKPP.
Baca Juga: Ama Raya Nilai Penetapan Tersangka Pedagang Beras di Lembata Cacat Hukum
“Kami siap kalau memang diadukan ke DKPP, kronologi dan bukti-bukti nanti di persidangan DKPP saja,” kata Hermanus Tadon singkat.***














