Harian Warga – Dugaan pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI kini resmi bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Lembata. Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pengurus Partai Golkar di Kabupaten Lembata. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Lbt pada (21/09/2026).
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 09.00 WITA di PN Lembata. Gugatan ini menempatkan Ketua DPD II Golkar Lembata sebagai Tergugat I, Sekretaris DPD II Golkar Lembata sebagai Tergugat II, P.G. selaku mantan Ketua Golkar Lembata sebagai Tergugat III, serta KPU Lembata sebagai Turut Tergugat.
Somasi Tak Digubris, Jalur Hukum Ditempuh
Perkara bermula dari keberatan Rafael atas dugaan penggunaan nama dan NIK miliknya dalam data kepengurusan Partai Golkar di SIPOL KPU RI. Sebelum menggugat, Rafael telah melayangkan somasi Nomor 07/SOMASI-RAR/RPH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026, meminta agar nama dan NIK miliknya dihapus dalam waktu 2×24 jam. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan sehingga Rafael menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum A.U.M, Ama Raya Ajukan Pra-Pradilan Ke-pengadilan Negeri Lembata
“Saya sudah berikan ruang etikad baik melalui somasi resmi. Karena tidak diindahkan, maka saya memilih jalur hukum. Biarlah Pengadilan yang menilai,” ujar Rafael.
Kuasa Hukum: Dalil PMH Akan Dibuktikan
Kuasa hukum Rafael, Advokat Hasan Tugu Langoday, S.H., menegaskan gugatan ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 BW.
Ia menyebut unsur kesengajaan, kerugian, dan hubungan kausalitas akan dibuktikan di persidangan.
Baca Juga: Ama Raya Nilai Penetapan Tersangka Pedagang Beras di Lembata Cacat Hukum
“Klien kami dirugikan secara nyata. NIK-nya terkunci di SIPOL sehingga tidak bisa mendaftar di KPU, Bawaslu, perangkat desa, CPNS maupun PPPK,” kata Hasan.
Permintaan Audit Trail SIPOL
Dalam petitumnya, Rafael meminta majelis hakim membuka log audit trail SIPOL periode 2022–2025 untuk menelusuri proses penginputan data, termasuk operator, waktu, dan alamat IP.
Ia juga menuntut ganti rugi Rp200 juta serta permintaan maaf terbuka melalui tiga media lokal selama tujuh hari berturut-turut.
Rencana Lanjut ke Ranah Pidana dan PTUN
Selain gugatan perdata, pihak Rafael berencana melaporkan dugaan pemalsuan data ke Polda NTT serta mengajukan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Langkah hukum ini akan ditempuh setelah seluruh dokumen dan bukti dipelajari lebih lanjut.
Proses Hukum Berlanjut
PN Lembata melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat perkara ini sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Penangkapan Pengecer BBM di Lembata, Advokat Rafael Ingatkan Jalur Hukum dan Solusi Distribusi
Sidang perdana pada 1 Oktober 2026 akan menjadi tahap awal pemeriksaan, dengan hasil akhir bergantung pada pembuktian, jawaban tergugat, serta pertimbangan majelis hakim.***














