Kemendagri Perkuat Integrasi Perlindungan Anak dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Harianwarga.id
4 Nov 2026 01:21
5 menit membaca

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah terus memperkuat integrasi pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam perencanaan pembangunan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelarasan nomenklatur program, kegiatan, dan sub-kegiatan bidang urusan pemerintahan serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Pembahasan Nomenklatur Perlindungan Anak bertema “Penguatan Integrasi Tematik Perlindungan Anak dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah melalui Penyelarasan Nomenklatur dan Optimalisasi SIPD”. Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) bekerja sama dengan UNICEF Indonesia tersebut berlangsung secara hybrid di De Braga by Artotel, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta UNICEF Indonesia.

Analis Kebijakan Ahli Madya, Rendy Jaya Laksamana, yang memimpin rapat dan mewakili Direktur PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan perlindungan anak harus menjadi bagian yang melekat dalam agenda pembangunan daerah.

Menurut dia, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Pemenuhan hak anak membutuhkan dukungan lintas sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, permukiman, air minum hingga sanitasi,” kata Rendy dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (03/11/2026).

Ia menegaskan setiap bidang urusan pemerintahan perlu mengidentifikasi kontribusi program, kegiatan, dan sub-kegiatan terhadap pemenuhan hak serta perlindungan anak, kemudian menerjemahkannya secara konkret dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Rendy menjelaskan, rapat tersebut menjadi ruang untuk membangun kesepakatan sekaligus memperkuat penggunaan tematik perlindungan anak sebagai tema utama dalam pemutakhiran tematik pembangunan daerah. Dalam proses tersebut, tematik responsif anak direncanakan digabungkan ke dalam tematik perlindungan anak.

Menurut dia, penyatuan tersebut bertujuan menyederhanakan klasifikasi, memperkuat standardisasi nomenklatur, serta memastikan kegiatan dan sub-kegiatan yang diberi penandaan benar-benar berkontribusi terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Sebagai tindak lanjut, sub-kegiatan yang sebelumnya masuk dalam Tematik Responsif Anak tetapi belum tercakup dalam Tematik Perlindungan Anak akan ditelaah kembali berdasarkan relevansi, sasaran penerima manfaat, dan kontribusinya terhadap capaian perlindungan anak.

Dalam pembahasan itu juga teridentifikasi sebanyak 88 sub-kegiatan yang menjadi dasar awal pengembangan dan penyempurnaan master list Tematik Perlindungan Anak. Daftar tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemutakhiran nomenklatur pada SIPD.

Data perencanaan menunjukkan pagu anggaran pendukung Tematik Perlindungan Anak dalam RKPD Tahun 2026 mencapai sekitar Rp386 triliun. Sementara itu, dalam data perencanaan Tahun 2027, nilainya tercatat sekitar Rp297 triliun.

Rendy menyebut perbedaan angka tersebut perlu dianalisis lebih lanjut dengan memperhatikan kelengkapan dan status penetapan dokumen perencanaan daerah, termasuk masih adanya pemerintah daerah yang belum menetapkan RKPD Tahun 2027.

“Penguatan tematik tidak cukup hanya dilihat dari besarnya alokasi anggaran, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas intervensi, serta kejelasan penerima manfaat yang memperoleh dampak dari pelaksanaan program dan kegiatan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kebijakan Sosial UNICEF Indonesia, Syarifah Liza Munira, menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas komitmennya memperkuat integrasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Liza, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat dan berinteraksi langsung dengan kebutuhan mereka, termasuk kebutuhan anak.

“Perencanaan pembangunan daerah menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan komitmen pemenuhan hak anak ke dalam program, kegiatan, layanan, serta alokasi anggaran yang nyata,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan, UNICEF mengembangkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menganalisis sejauh mana isu perlindungan anak telah terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Teknologi tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperkuat.

Hasil analisis tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memperkuat perencanaan, pemantauan, dan penganggaran pembangunan agar pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas seluruh sektor pembangunan.

Sementara itu, Analisis Anggaran Madya Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Ferdy Ferdiansyah, mendorong peserta rapat untuk memperkuat indikator Indeks Perlindungan Anak (IPA) dan Pengarusutamaan Hak Anak.

Menurut Ferdy, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan definisi operasional IPA. Indeks tersebut merupakan indikator komposit yang menggambarkan capaian pemenuhan hak dan perlindungan anak berdasarkan 19 indikator yang dikelompokkan ke dalam lima klaster hak anak.

Kelima klaster tersebut mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.

“Untuk memastikan pengukuran berjalan secara konsisten, diperlukan penyempurnaan definisi operasional, metadata, sumber data, formula penghitungan, serta mekanisme pengukuran dan validasi indikator. Pembahasan ini akan ditindaklanjuti bersama KemenPPPA dan Kemendagri,” kata Ferdy.

Ia juga menyampaikan perkembangan penyusunan Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang direncanakan ditetapkan melalui Peraturan Menteri pada 2027.

Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Selain itu, Instrumen Analisis Hak Anak (AHA) turut diperkenalkan sebagai alat untuk mengidentifikasi dan menganalisis sejauh mana kebijakan serta program pembangunan telah mempertimbangkan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Pembahasan teknis lintas sektor dalam rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah usulan sub-kegiatan yang dinilai relevan untuk diakomodasi ke dalam Tematik Perlindungan Anak.

Pranata Komputer Ahli Muda Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hary Irawan, yang memandu diskusi, menekankan pentingnya percepatan pemutakhiran nomenklatur SIPD dan penguatan akuntabilitas kinerja daerah sebagai tindak lanjut penguatan Tematik Perlindungan Anak.

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama KemenPPPA serta kementerian dan lembaga teknis akan menyempurnakan master list sub-kegiatan perlindungan anak.

Proses tersebut dilakukan melalui konfirmasi atas usulan yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut serta penguatan metadata dan informasi penerima manfaat.

Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penyempurnaan nomenklatur, standardisasi indikator, pemetaan penerima manfaat, serta optimalisasi SIPD, Kemendagri berharap integrasi perlindungan anak dalam pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x