Nasional

Resmi, Dua Tersangka Kasus Talud Penahan Longsor Kali Belo Ditahan Jaksa Kejari Flores Timur

105
×

Resmi, Dua Tersangka Kasus Talud Penahan Longsor Kali Belo Ditahan Jaksa Kejari Flores Timur

Sebarkan artikel ini

"Hari ini kami resmi tahan dua tersangka kasus pembangunan talud longsor di Desa Gekeng Deran, yakni ELLS selaku PPK dan YKD selaku Direktur PT. Entete Jaya Konstruksi", ucap Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, Jumat 20 Oktober 2023.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo, YKD mengenakan Rompi merah muda dan diborgol menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Kelas IIB Larantuka, Foto : Harianwarga.id / Teddy Kelen
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo, YKD mengenakan Rompi merah muda dan diborgol menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Kelas IIB Larantuka, Foto : Harianwarga.id / Teddy Kelen

HARIANWARGA.ID, FLORES TIMUR – Dua dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga kini resmi jadi tahanan Kejaksaan.

Kedua tersangka yang resmi ditahan, Jumad, 20 Oktober 2023 tersebut yakni, tersangka ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YKD yang adalah Direktur PT. Entete Jaya Konstruksi.

Pantauan Harianwarga.id, sebelumnya salah satu tersangka yakni CS sebagai Pelaksana Lapangan PT. Entete Jaya Konstruksi (Tanpa Dasar Hukum) telah ditahan oleh jaksa yang dititipkan di Rutan Kelas IIB sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Oktober 2023.

BACA JUGA: Jurnalis Ikut Berpolitik Praktis, Agung Dharmajaya Imbau Mengundurkan Diri

“Hari ini kami resmi tahan dua tersangka kasus pembangunan talud longsor di Desa Gekeng Deran, yakni ELLS selaku PPK dan YKD selaku Direktur PT. Entete Jaya Konstruksi”, ucap Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, Jumat 20 Oktober 2023.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut langsung ditahan saat hadir memenuhi panggilan jaksa dan diambil keterangan tambahan kemudian menitipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka yang mana keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak resmi ditahan.

“Kedua tersangka langsung kami tahan. Kami titipkan keduanya di Rutan Larantuka selama 20 hari terhitung mulai hari ini”, Jelas Oematan.

BACA JUGA: Breaking News: Mahfud MD Cawapres Ganjar

Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka ELLS selaku PPK yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Konstruksi di BPBD Kabupaten Flores Timur dan YKD diperiksa dan diambil keterangan selama kurang lebih 5 jam di dalam ruangan jaksa.

Kedua tersangka kemudian mengenakan rompi merah muda dan diborgol usai menandatangani berita acara penahanan dan menuju mobil tahanan di depan Kantor Kejaksaan Flores Timur selanjutnya langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Larantuka pada Jumad sore sekira pukul 15.00 WITA.

Diketahui, sumber dana Pembangunan Talud Penahan Longsor di Kali Belo Desa Gekeng Deran tersebut berasal dari dana Hibah Dirjen Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB Pusat dengan nilai pekerjaan Rp. 2,5 miliar.

BACA JUGA: Perkara Korupsi 2,7 M Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

Namun, karena anggaran dinyatakan habis terpakai, maka atas arahan PPK, pihak terkait mengusulkan penambahan anggaran perbaikan senilai Rp 147 juta lebih.

Selanjutnya dalam pembangunan, proyek tersebut dinilai gagal konstruksi lantaran ambruk setelah sebulan di-PHO, sehingga berdasarkan hasil perhitungan ditemukan total kerugian Negara sebesar Rp.888.811.000.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250