Harian Warga – Kehadiran PT Lestari Energi Timur di Nusa Tenggara Timur sempat menimbulkan perdebatan.
Di satu sisi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT menyebut perusahaan ini sudah melengkapi dokumen penting untuk mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Namun, DLHK NTT menegaskan hal sebaliknya: izin usaha belum keluar karena Sertifikat Layak Operasi (SLO) masih dalam proses.
Baca Juga: Konflik Proyek Bibit Ayam di Desa Manetwati Berujung Laporan Hukum
Kepala DLHK NTT, Sulastri Rasyid, menjelaskan bahwa SLO adalah syarat utama sebelum izin usaha bisa diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Tanpa dokumen itu, perusahaan belum bisa menjalankan aktivitas pengelolaan limbah.
“SLOnya belum bisa keluar karena mereka harus melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang,” ujarnya.
Meski izin usaha belum terbit, PT Lestari Energi Timur disebut telah memiliki izin lingkungan. Dokumen ini menjadi dasar penting, namun belum cukup untuk mengoperasikan fasilitas pengelolaan limbah B3. Proses administrasi masih harus dilalui agar legalitas perusahaan benar-benar lengkap.
Anggota DPRD NTT, Yohanes Rumat, mengingatkan agar pemerintah dan Kadin bersikap netral.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan agar tidak ada kesan perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu.
“Semua investor yang memenuhi syarat harus diberi kesempatan yang sama,” tegasnya.
Keberadaan perusahaan pengelola limbah B3 di NTT sejatinya diharapkan membawa manfaat ekonomi. Oli bekas dari bengkel, limbah medis, hingga limbah industri bisa ditangani dengan standar yang lebih aman.
Namun, tanpa izin resmi, aktivitas itu belum bisa dijalankan. Masyarakat pun masih menunggu kepastian kapan perusahaan ini benar-benar beroperasi.
Hingga akhir September 2026, status PT Lestari Energi Timur masih “menunggu lampu hijau”. Perusahaan disebut sudah melengkapi dokumen yang kurang, tetapi SLO belum diterbitkan.
Baca Juga: Kampanye Ibu Hamil Sehat Digelar Dinas Kesehatan Lembata, Fokus Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Begitu SLO keluar, barulah izin usaha bisa diproses. Situasi ini menunjukkan betapa ketatnya regulasi pengelolaan limbah B3, sekaligus menegaskan bahwa aspek legalitas tidak bisa ditawar.***














