BeritaDaerahEkonomiHukumNasional

Pro-Kontra Kehadiran Alfamart dan Indomaret di Lembata, LBH SIKAP NTT Ingatkan Dampak bagi UMKM

36
×

Pro-Kontra Kehadiran Alfamart dan Indomaret di Lembata, LBH SIKAP NTT Ingatkan Dampak bagi UMKM

Sebarkan artikel ini
Wakil Direktur Bidang Studi Kebijakan Publik, Adrianus Sosimus Laba, S.H. Foto: Istimewa.
Wakil Direktur Bidang Studi Kebijakan Publik, Adrianus Sosimus Laba, S.H. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Rencana kehadiran gerai retail modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lembata menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian pihak menyambut positif, namun tidak sedikit yang menolak dengan alasan melindungi usaha kecil dan menengah lokal.

Menanggapi polemik tersebut, Lembata Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) NTT angkat bicara.

Baca Juga: KPOTI NTT dan Komunitas Baibereun Gelar TEMAN KITA 2026 di Lembata, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional

Melalui Wakil Direktur Bidang Studi Kebijakan Publik, Adrianus Sosimus Laba, S.H, lembaga ini menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara matang sebelum membuka ruang bagi waralaba berskala nasional.

Adrianus menyampaikan beberapa poin penting:

1. Kehadiran retail modern berpotensi mematikan UMKM lokal. Kios dan warung kecil milik warga bisa perlahan tutup permanen, bertolak belakang dengan visi Pemda Lembata yang ingin mendorong pertumbuhan UMKM.

2. Jika pajak operasional retail dibebankan kepada konsumen, masyarakat Lembata akan dirugikan.

Baca Juga: Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto Lantik Badan Pengurus KADIN Lembata

“Rakyat boleh belanja, tapi wajib membayar pajak atas barang yang dibelanjakan. Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya, Jumad (07/08/2026).

Menurut Adrianus, standar operasional waralaba nasional memiliki biaya besar, dan jika beban pajak dialihkan ke konsumen, maka masyarakat akan semakin terbebani.

LBH SIKAP NTT mendorong agar Pemda Lembata mengembangkan gerai retail milik warga lokal.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Lembata Kembali Kabulkan Eksepsi Theresia Ina Erap Dkk: Gugatan David Lamawato Dkk Ditolak untuk Keempat Kalinya

Dengan begitu, ekonomi daerah tetap dikendalikan oleh masyarakat sendiri, bukan oleh perusahaan besar dari luar.

“Jika pemerintah memberikan ruang kepada waralaba nasional untuk menguasai pasar, jangan berharap kios dan UMKM lokal bisa tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Adrianus mencontohkan Kota Padang, Sumatera Barat, yang hingga kini tidak memberi izin bagi gerai waralaba nasional.

Baca Juga: Java Lava Group Kunjungi SMKS SANCTUS Lewoleba: Momentum Edukasi dan Budaya

Pemerintah setempat justru memberi kesempatan luas bagi masyarakat lokal untuk membangun usaha sendiri.

“Lembata perlu belajar dari Padang jika ingin melindungi kios dan warung kecil milik warganya,” pungkas Adrianus.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *