Harian Warga – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lembata kembali mengabulkan eksepsi Theresia Ina Erap Dkk dalam perkara sengketa tanah di Bilangan CWC. Untuk keempat kalinya, gugatan David Lamawato Dkk dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Putusan Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Lbt dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026 melalui Sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Dengan putusan ini, obyek sengketa berupa tanah di depan kantor pegadaian lama, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, tetap berada dalam penguasaan Theresia Ina Erap Dkk.
Kuasa hukum para tergugat menyebut putusan ini sebagai “kado menyongsong kemerdekaan” bagi rakyat kecil pencari keadilan.
Baca Juga: Java Lava Group Kunjungi SMKS SANCTUS Lewoleba: Momentum Edukasi dan Budaya
Advokat Hasan Tugu, S.H. dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H. & Associates menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Lembata.
“Yang paling utama kami mengucap syukur kepada Tuhan dan Lewotanah Lembata atas perlindungannya, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik hingga klien kami dapat mempertahankan haknya,” ujar Hasan.
Menurut pengacara muda asal Lewotolok tersebut, putusan ini membuktikan bahwa Majelis Hakim menerima seluruh argumentasi hukum yang diajukan pihaknya.
Baca Juga: Wisman Nikmati Trekking Gunung Ile Boleng, Adonara: Petualangan Alam yang Tak Terlupakan
Hasan memaparkan sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan:
1. Kepastian kepemilikan: tanah a quo adalah milik sah Alm. Boli Magun Erap, ayah kandung Tergugat I, Theresia Ina Erap.
2. Dasar gugatan: dalil penggugat berdasarkan PK 2018 tidak relevan, karena amar putusan tidak pernah menyebut obyek sengketa di CWC.
3. Keterangan adat: dua Kepala Suku Lamahora bersaksi di bawah sumpah bahwa tanah tersebut diberikan kepada Boli Magun Erap sejak 1962 dan tidak pernah dikuasai ayah maupun kakek para penggugat.
Baca Juga: Analisis Critical Success Factor (CSF) – 9 Cluster Pembangunan Lembata 2025–2030
“Dengan demikian, baik secara hukum positif maupun hukum adat, para penggugat tidak memiliki hak atas tanah a quo,” tegas Hasan.
Senada dengan Hasan, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H. menegaskan bahwa gugatan para penggugat cacat formil.
“Eksepsi adalah benteng pertama dalam beracara. Jika eksepsi dikabulkan, maka Majelis Hakim tidak perlu masuk ke pokok perkara. Dalam kasus ini, syarat formil gugatan tidak terpenuhi,” jelasnya.
Baca Juga: Lembata Jadi Sorotan Wisatawan Mancanegara: Java Lava Trekking Gunung Ikonik NTT
Ama Raya menyoroti ketidakjelasan obyek sengketa. Menurutnya, gugatan para penggugat tidak pernah menyebutkan batas, luas pasti, dan letak tanah. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan termasuk obscuur libel.
Selain itu, fakta penguasaan menunjukkan bahwa sejak 1950-an kliennya telah menggarap dan membayar pajak atas tanah tersebut.
“Dalil penggugat baru muncul setelah puluhan tahun, bertentangan dengan asas bezit dan itikad baik,” tambahnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Sumba Barat Daya Tindak Penjual BBM Subsidi Ilegal, 780 Liter Diamankan
Ama Raya menekankan bahwa putusan ini juga menghormati hukum adat Lamahora. Keterangan dua Kepala Suku menjadi bukti sah bahwa tanah diberikan kepada Boli Magun Erap. Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA yang mengakui hukum adat sebagai sumber hukum.
Ia juga menilai gugatan berulang dengan dalil sama adalah bentuk penyalahgunaan hak beracara, bertentangan dengan Pasal 1917 KUHPerdata.
“Pengadilan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi warga kecil. Hukum harus melindungi yang benar, bukan yang berisik,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Lembata Resmi Lepas Kontingen Pramuka ke Jamda X NTT dan Jamnas XII 2026
Ama Raya menyebut putusan ini sebagai kado kemerdekaan menjelang HUT RI ke-80.
“Ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran dan fakta, bukan pada siapa yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemenangan keempat berturut-turut ini menunjukkan konsistensi Majelis Hakim PN Lembata dalam menegakkan hukum acara.
Baca Juga: Wabup Lembata H. Muhamad Nasir Lepas 53 Calon Taruna-Taruni Vokasi KKP 2026/2027
Terkait kemungkinan banding, Ama Raya menyatakan pihaknya siap menghadapi.
“Posisi hukum klien kami sangat kuat, sebagaimana pernah kami buktikan dengan kemenangan di tingkat banding atas perkara yang sama,” tutupnya.***













