Harian Warga – Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan resmi menetapkan standar pelayanan publik berbasis perkembangan teknologi informasi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola arsip sekaligus meningkatkan kualitas layanan literasi masyarakat.
Penetapan standar pelayanan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lembata yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Baca Juga: Pro-Kontra Kehadiran Alfamart dan Indomaret di Lembata, LBH SIKAP NTT Ingatkan Dampak bagi UMKM
Kepala Dinas, Anselmus Asan Ola, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, mudah diakses, terukur, dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Menurutnya, transformasi digital telah mengubah pola pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan arsip dan penyediaan sumber informasi.
“Arsip bukan hanya dokumen yang disimpan, tetapi sumber informasi dan memori kolektif daerah yang harus dikelola profesional. Perpustakaan pun harus menjadi ruang pengetahuan terbuka bagi semua lapisan masyarakat,” ujar Anselmus Ola.
Standar pelayanan mencakup sejumlah layanan strategis, antara lain:
- Pemindahan arsip dinamis inaktif di atas 10 tahun.
- Layanan peminjaman arsip.
- Akuisisi arsip statis.
- Pembinaan kearsipan bagi perangkat daerah dan lembaga terkait.
Sementara itu, pada sektor perpustakaan, standar pelayanan meliputi:
Baca Juga: Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto Lantik Badan Pengurus KADIN Lembata
- Layanan keanggotaan dan sirkulasi.
- Pembinaan perpustakaan desa, sekolah, dan khusus.
- Penguatan taman baca masyarakat.
- Layanan perpustakaan keliling dan koleksi digital.
Selain itu, Dinas juga mengembangkan layanan berbasis literasi publik seperti story telling, layanan baca di tempat, hingga kegiatan bedah buku sebagai ruang interaksi intelektual dan peningkatan minat baca masyarakat.
“Perpustakaan tidak boleh lagi dipandang hanya sebagai tempat menyimpan buku. Perpustakaan harus menjadi pusat pembelajaran sepanjang hayat, tempat masyarakat memperoleh informasi, membangun kreativitas, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tegas Anselmus.
Dokumen standar pelayanan ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh penyelenggara layanan di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata.
Selain sebagai instrumen evaluasi kinerja, masyarakat juga dilibatkan untuk memberikan penilaian dan masukan.
“Pelayanan publik yang berkualitas membutuhkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Standar pelayanan ini bukan hanya aturan internal, tetapi komitmen kami untuk terus memperbaiki kualitas layanan,” tambahnya.
Baca Juga: Java Lava Group Kunjungi SMKS SANCTUS Lewoleba: Momentum Edukasi dan Budaya
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lembata berharap mampu menghadirkan wajah baru pelayanan informasi publik yang modern, adaptif, dan inklusif, sekaligus mendukung visi pembangunan daerah menuju Lembata yang maju, lestari, dan berdaya saing.***














Respon (1)