Daerah

Pj Bupati Flotim Diadukan ke Mendagri, Diduga Tabrak Aturan dan Hasil Pansel Dinas Perikanan

157
×

Pj Bupati Flotim Diadukan ke Mendagri, Diduga Tabrak Aturan dan Hasil Pansel Dinas Perikanan

Sebarkan artikel ini

"Pihaknya, juga sangat meragukan loyalitas dan dedikasi seorang Mohammad Ikram sebagai Kepala Dinas Perikanan Flotim, di mata Tim Pansel dan Penjabat Bupati Flotim. Pasalnya, Mohammad Ikram tercatat sudah dua kali mengajukan pindah tugas ke Kota Kupang", ujar Sayman Sili.

Apolonaris Bala Agan,S.Pi, Pejabat Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flotim juga peserta seleksi Dinas Perikanan Flotim didampingi Theodorus Wungubelen, SH selaku Tim Pendamping dan Sayman Peten Sili, Tim Paralegal, Foto : Teddy Kelen/Harianwarga.id
Apolonaris Bala Agan,S.Pi, Pejabat Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flotim juga peserta seleksi Dinas Perikanan Flotim didampingi Theodorus Wungubelen, SH selaku Tim Pendamping dan Sayman Peten Sili, Tim Paralegal, Foto : Teddy Kelen/Harianwarga.id

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Terkait Surat Keputusan (SK) bernomor BKPSDM.823/62/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, Penjabat Bupati Flores Timur, Sulastri H. Rasyid, S.Pi.,M.Si siap diadukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi.

Sebab SK tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2024, khususnya pada jabatan Kepala Dinas Perikanan diduga melanggar aturan serta regulasi, juga asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Selain itu, Penjabat Bupati Flotim yang juga Kepala Dinas Perikanan Propinsi NTT, siap digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta, Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia di Jakarta dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT di Kupang.

BACA JUGA: Pentingnya Mematuhi Aturan Kampanye dalam Pilkada: Apa yang Dilarang dan Sanksi yang Mengancam

Hal tersebut di tegas oleh Theodorus Wungubelen, SH selaku Tim Pendamping Apolonaris Bala Agan,S.Pi, Pejabat Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flotim, juga peserta seleksi Dinas Perikanan Flotim, yang dirugikan oleh perbuatan Penjabat Bupati Flotim lantaran mengangkat peserta seleksi lainnya atas nama Mohammad Ikram,S.Pi, sebagai Kadis Perikanan Flotim, kendatipun dalam hasil akhir seleksi hanya menempati urutan ketiga.

Pernyataan tegas Theo Wungubelen bersama Tim Paralegal Sayman Peten Sili,SH.,MH, Chi Fernandez dan Bactiar Lamawuran, disampaikan dalam konferensi pers di Larantuka, Jumat 30 Agustus 2024, pukul 12.00 WITA.

“Kami akan mengambil langkah tegas memproses hukum Surat Keputusan Penjabat Bupati Flotim tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2024, tertanggal 16 Agustus 2024 ke PTUN Kupang, jika Surat keberatan yang diajukan kepada Penjabat Bupati Flotim untuk mencabut Surat Keputusannya tersebut dalam tenggat waktu 14 hari tidak diindahkan”, tegas Ruth Wungubelen.

BACA JUGA: Daftar ke KPU Lembata, Berkas Paket MANIS Dinyatakan Lengkap dan Diterima

Lanjutnya, “Kami lagi tunggu surat balasan dari keberatan yang diajukan Saudara Apolonaris Bala Agan”, tegasnya lagi yang diamini Sayman Peten Sili.

Disebutkan juga, pengangkatan Kepala Dinas Perikanan Flotim tertanggal 16 Agustus 2024 atas nama Mohammad Ikram,S.Pi oleh Penjabat Bupati Flotim secara tertulis dan faktual, jelas-jelas mengangkangi hasil kerja Panitia Seleksi sesuai berita acara pelaksanaan penetapan nilai akhir Nomor BKPSDM.835/12/PANSEL/2024.

Dimana isinya menempatkan Apollonaris Bala Agan,S.Pi memiliki nilai tertinggi, yang kemudian diperkuat dengan Surat bernomor BKPSDM.835/15/PMP/2024 tanggal 11 Juni 2024 terkait Pengumuman Penetapan  tiga peserta terbaik seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama lingkungan Pemkab Flotim sebagai berikut: Apollonaris Bala Agan,S.Pi peringkat pertama, Apollonardus Yosef Lia Demoor, STP.,MM., sebagai peringkat kedua dan Mohammad Ikram,S.Pi peringkat ketiga.

BACA JUGA: Rencana Pengembangan Mega Proyek Geothermal Atadei di Lembata, PLN Gelontorkan Rp. 1,11 Triliun

Tak cuma itu, sebut Theo Wungubelen, peserta seleksi Mohammad Ikram,S.Pi yang dilantik sebagai Kadis Perikanan Flotim, terindikasi melanggar syarat mengikuti Pansel, karena saat itu sedang bertugas mengikuti Pendidikan dan Latihan PIM III di Kota Kupang dan diduga kuat belum mengantongi Sertifikat PIM III.

“Bagaimana mungkin, Mohammad Ikram yang sedang ikut Diklat PIM III di Kota Kupang dengan menggunakan uang negara, tapi bisa lolos ikut Pansel Pejabat eselon II, lalu hanya menempati rangking III, dibawah Sarjana Pertanian Apollonardus Demoor, kok diangkat jadi Kepala Dinas Perikanan Flotim, ini benar-benar aneh tapi nyata. Belum lagi, pengalaman jabatannya di Dinas Perikanan Flotim pun hanya sampai di Jabatan Kepala Seksi”, tanya Ruth.

“Semoga segera direspons surat itu. Kami berharap bisa ditinjau kembali SK Pengangkatan Kepala Dinas Perikanan Flotim atas nama Mohammad Ikram tersebut,”tutup Ruth Wungubelen.

BACA JUGA: 2 Warga Tak Bersalah Dikeroyok dan Ditembak, Polisi Juga Bersimbah Darah dan Kaca Mobil Hancur

Sementara Sayman Peten Sili, Tim Paralegal yang mendampingi Apolonaris Bala Agan, dibandingkan Apollonaris Bala Agan, jauh lebih mampu, senior dan punya jam terbang lebih lama sampai 20 an tahun di Dinas Perikanan Flotim, pernah Kepala Bidang Budidaya dan Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Flotim

“Pihaknya, juga sangat meragukan loyalitas dan dedikasi seorang Mohammad Ikram sebagai Kepala Dinas Perikanan Flotim, di mata Tim Pansel dan Penjabat Bupati Flotim. Pasalnya, Mohammad Ikram tercatat sudah dua kali mengajukan pindah tugas ke Kota Kupang”, ujar Sayman Sili.

Kemudian lagi, diduga kuat ada juga peran pihak luar Pemda Flotim, dalam hal ini Suami Penjabat Bupati Flotim, Saudara Arif Rahman yang mengirim pesan kepada Apollonaris Bala Agan terkait hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama lingkungan Pemkab Flotim tahun 2024 tersebut.

“Nah, sejumlah hal ini yang diadukan Saudara Apollonaris Bala Agan sebagai keberatan terhadap Pengangkatan Mohammad Ikram,S.Pi sebagai Kadis Perikanan Flotim”, tutup Sayman Peten Sili. *(Tim)

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250