Berita

Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Tapobali Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

774
×

Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Tapobali Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P.,M.T., Plh. Sekda Lembata, Quintus Irenius Suciadi, S.H, M.Si, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi dan Korsek Bawaslu Lembata, Antonius Irenius Lanang foto bersama usai kegiatan, Foto : Dokumen Harianwarga.id (Teddy Kelen)
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P.,M.T., Plh. Sekda Lembata, Quintus Irenius Suciadi, S.H, M.Si, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi dan Korsek Bawaslu Lembata, Antonius Irenius Lanang foto bersama usai kegiatan, Foto : Dokumen Harianwarga.id (Teddy Kelen)

JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali A.P, M.T menegaskan ASN harus Netral di Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini.

Demikian disampaikan kepada Awak media, Kamis, (19/09/2024), saat dirinya berada di Jakarta mengikuti kegiatan Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol – Jakarta, Selasa 17 September 2024.

Dikatakan Paskalis Tapobali, Netralitas ASN menempati posisi ketiga terawan dalam indeks kerawanan Pilkada yang dirilis oleh Bawaslu RI, dimana pada Tahun 2020 yang lalu, penanganan perkara berkaitan dengan netralitas ASN sebanyak 1.010 perkara yang ditemukan pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak saat itu.

BACA JUGA: Usai Titipkan Uang Kerugian Negara, Tersangka Lely Yumina Lay, Pemilik Hotel Palm Ditahan Kejari Lembata

Sementara itu pada tahun 2024 ini, pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 545 daerah yang terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota.

“Hal inilah yang mendorong Bawaslu RI untuk terus bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga netralitas ASN agar penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan secara baik, demokratis, penuh kejujuran dan keadilan,” ucap Pj Bupati Lembata mengutip apa yang disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat membuka kegiatan.

Hadir dalam kesempatan itu, Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P., M.T., Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Quintus Irenius Suciadi, S.H, M.Si, Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Indah Purnama Dewi dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata, Antonius Irenius Lanang, bersama seluruh Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten seluruh Indonesia.

BACA JUGA: HUT Otda ke 25, Pemda Lembata Gelar Pameran Pembangunan, Ini Pesan Pj Bupati dan Ketua DPRD Sementara

Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali, melalui siaran pers juga menyampaikan penegasannya kepada seluruh ASN Kabupaten Lembata untuk tetap menjaga nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, memposisikan diri sebagai perekat bangsa, tidak menjadi sumber keretakan harmoni sosial di tengah masyarakat, dan tidak menjadi pelopor faksi dalam korps ASN.

“ASN sebagai organisasi profesi, telah memiliki aturan yang clear and clean. Kita tidak perlu tergiur dengan janji-janji jabatan, dan tetap bekerja secara profesional melayani publik, junjung tinggi nilai dasar ASN: BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dan internalisasikan semboyan daerah kita ‘Taan Tou’ dalam setiap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat Lembata,” jelas Paskalis Tapobali.

“ASN harus menjadi perekat bangsa bukan peretak bangsa, tegak lurus pada aturan-aturan yang telah ada dan tidak bergerak liar membentuk faksi-faksi dalam tubuh ASN maupun dalam kelompok masyarakat tertentu. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran disiplin ASN terutama berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, maka pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”, lanjutnya menjelaskan.

BACA JUGA: Direktur Cv Lembata Jaya Kembalikan 1M Kerugian Negara, Kejari Lembata: Prestasi yang Baik

Selain itu, dikatakan bahwa kesempatan Rakornas tersebut, juga ditandatangani Deklarasi Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai komitmen bersama seluruh Kepala Daerah.

Pj. Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto sebagai perwakilan Gubernur seluruh Indonesia, Pj. Bupati Biak Numfor, Sofia Bonspia, S.H., M.Hum sebagai Perwakilan Bupati, Pj. Walikota Palembang, Dr. A. Damenta, Mag.rer.Pulp. CGCAE sebagai perwakilan Walikota.

Juga, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH. LL. M, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, M.Si, Plt. Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, S.Sos, MAD dan Plt. Ketua BKN, Drs. Haryono Dwi Putranto, M. Hum. ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250