BeritaNasionalPolitik

Ketua KPK Minta Kepala Daerah Kurangi Staf Protokoler: Jangan Pasukan Terlalu Banyak, Itu Efisiensi

70
×

Ketua KPK Minta Kepala Daerah Kurangi Staf Protokoler: Jangan Pasukan Terlalu Banyak, Itu Efisiensi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret. (Foto: Istimewa)
Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan efisiensi bisa dilakukan kepala daerah dengan mengurangi staf protekoler. Langkah ini dipastikan tidak akan mempengaruhi kinerja.

Hal ini disampaikan Setyo saat memberi sambutan ketika peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025. Dia menyinggung Pimpinan KPK sudah melakukan efisiensi anggaran karena staf protokoler mereka tidak banyak.

“Saya kemarin ke Magelang hanya berdua saja, tuh, baik-baik saja, lancar, tidak ada masalah,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret.

Sehingga, Setyo meningatkan kepala daerah tak banyak mengangkat staf protokoler.

BACA JUGA: Pasca Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Erick Thohir Akan Review Total Pertamina

“Dikurangilah itu bagian dari efisensi. Jangan sampai pasukannya terlalu banyak,” tegasnya.

“Jangan sampai pasukannya terlalu banyak. Ada protokol, ada aspri, ada ADC,  ada operator, ada driver,  ada co-driver, ada co-pilot, dan lainnya, banyak sekali. Bayangkan kalau semua orang itu mendapatkan honor perjalanan dinas,” sambung mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian dan lembaga melakukan efisiensi. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA: Buntut Eks Ajudan Pj Bupati Ancam Wartawan Saat Liput di Rujab, Sekda Flotim Hanya Minta Maaf

Inpres tersebut berdampak penghematan habis-habisan pada kegiatan perkantoran kementerian dan lembaga. Salah satunya menerapan bekerja dari manapun atau work from anywhere (WFA) dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Terhadap instruksi ini, KPK telah melakukan beberapa hal. Di antaranya mengurangi perjalanan dinas, memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktifitas lainnya hingga menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *