BeritaDaerahNasionalPolitik

Pentingnya Mematuhi Aturan Kampanye dalam Pilkada: Apa yang Dilarang dan Sanksi yang Mengancam

70
×

Pentingnya Mematuhi Aturan Kampanye dalam Pilkada: Apa yang Dilarang dan Sanksi yang Mengancam

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Sebentar lagi, seluruh wilayah Indonesia akan menghadapi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Menyusul ajang demokrasi besar ini, setiap pihak yang terlibat diharapkan mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan guna memastikan proses berjalan dengan adil dan tertib.

Pengaturan hukum mengenai Pilkada, termasuk untuk calon Gubernur, Bupati, dan Walikota, diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 Jo. UU No. 10 Tahun 2016 Jo. UU No. 6 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur secara ketat seluruh tahapan pemilihan, salah satunya adalah proses kampanye. Pada tahap ini, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh semua peserta kampanye.

BACA JUGA: Daftar ke KPU Lembata, Berkas Paket MANIS Dinyatakan Lengkap dan Diterima

Menurut Pasal 69 UU tersebut, kampanye dilarang melibatkan hal-hal berikut:

  1.  Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, maupun partai politik.
  3. Menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan atau menganjurkan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam atau menganjurkan kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
  7. Merusak atau menghilangkan alat   peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

BACA JUGA: Paket Salam, Koalisi PDIP-PKB Mendaftar ke KPU Lembata

Pelaksanaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan lainnya (huruf I dan J) dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian kampanye di tempat pelanggaran, atau bahkan penghentian di seluruh daerah pemilihan jika pelanggaran mengganggu keamanan yang berpotensi menyebar (Pasal 72 ayat 2).

Dengan mematuhi aturan kampanye ini, diharapkan seluruh proses Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan aman, mencerminkan semangat persaingan yang sehat serta menghormati prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250