BeritaHukum

Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi Somasi Bupati Lembata Terkait Hutang Rp727 Juta

77
×

Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi Somasi Bupati Lembata Terkait Hutang Rp727 Juta

Sebarkan artikel ini

Somasi Hutang Bupati Lembata Jadi Sorotan Publik

Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners melayangkan surat somasi. Foto: Istimewa.
Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners melayangkan surat somasi. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners melayangkan surat somasi kepada Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, S.P. terkait kewajiban pembayaran hutang kepada klien mereka, Chatarina Setiawati Sigit. Nilai kewajiban tersebut mencapai Rp727.968.915 termasuk bunga pinjaman.

Dalam somasi bernomor 62/FBB/VII/2026/KPG tertanggal 7 Juli 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa perjanjian pinjaman dan pembayaran termin pekerjaan telah berlangsung sejak tahun 2024. Namun hingga kini, kewajiban pelunasan belum dilakukan sehingga dianggap wanprestasi.

Rincian Hutang dan Bunga

Berdasarkan perjanjian, total pinjaman pokok mencapai Rp387.316.064 dengan bunga berjalan sebesar Rp300.652.851. Beberapa komponen pinjaman antara lain:

Baca Juga: Bupati Lembata Serahkan SK Kepala Sekolah untuk Penataan Pendidikan

  • Rp200 juta untuk keperluan Wakil Bupati (Maret 2025).
  • Rp13 juta untuk kebutuhan komunikasi (HP).
  • Rp2,3 juta untuk akomodasi hotel.
  • Rp100 juta tambahan pinjaman (April 2025).
  • Rp70 juta biaya penagihan I.
  • Rp40 juta biaya penagihan II.
  • Rp2 juta proposal sumbangan sepak bola.

Akumulasi seluruh pinjaman dan bunga menghasilkan total kewajiban Rp727.968.915.

Tenggat Waktu 7 Hari

Kuasa hukum menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran telah menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi klien.

Baca Juga: Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq Pimpin Pertemuan Strategis dengan Bank NTT

Oleh karena itu, Bupati Lembata diberi waktu 7 hari untuk melunasi seluruh hutang. Jika somasi tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Isu Ijin Proyek dan Sorotan Publik

Kasus ini juga menyeret isu perizinan proyek pemerintah. Nama pejabat daerah dan pengusaha alat kesehatan ikut disebut-sebut dalam pusaran kasus, sehingga menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya yang terjadi?

Proyek pemerintah seharusnya bukan ruang untuk transaksi kepentingan. Apalagi jika ujungnya justru berakhir dengan somasi.

Baca Juga: Bupati Lembata Resmikan Sumur Bor di Tagawiti untuk Perkuat Ketersediaan Air Bersih

Jika semua benar, harus dibuka terang benderang. Jika ada kekeliruan, luruskan secara terbuka. Dan jika ada pelanggaran, biarkan hukum yang membuktikan.

Pernyataan Kuasa Hukum

“Bahwa apabila surat somasi ini tidak diindahkan maka dengan berat hati kami akan menempuh langkah hukum,” tulis kuasa hukum dalam surat yang ditandatangani oleh Fransisco Bernando Bessi bersama tim advokat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *