BeritaDaerahNasionalPolitik

Rugikan Negara 5,6 M, Kejari Lembata Tetapkan 3 TSK, Direktur Cv. Lembata Jaya akan Dipanggil Paksa

611
×

Rugikan Negara 5,6 M, Kejari Lembata Tetapkan 3 TSK, Direktur Cv. Lembata Jaya akan Dipanggil Paksa

Sebarkan artikel ini
Para Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan sp. Berahinga – sp. Banitobo (segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. (Foto: Harianwarga.id)
Para Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan sp. Berahinga – sp. Banitobo (segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022. (Foto: Harianwarga.id)

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata resmi menetapkan Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Peningkatan Jalan sp. Berahinga – sp. Banitobo (segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Penetapan dan Penahanan Tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan yang didampingi Kasi Intel Teddy Valentino, kepada awak media di ruang kerjanya Pada Jumat, (06/09/2024).

Dikatakannya, pada tahun 2022 Dinas PUPR Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi dana yang sumbernya berasal dari Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) tahun 2022 untuk pembiayaan paket Peningkatan Jalan Sp. Lerahinga – Sp Banitobo (segmen Lerahinga – Banitobo – Lamalela) Kabupaten Lembata dengan pagu sebesar Rp. 6.000.000.000.

BACA JUGA: PAD Minim, Ekonomi Lemah, Pemda Flotim Alokasikan Anggaran 3,1 M, Siapkan 5 Mobil Dinas Baru

Hal tersebut, berdasarkan Surat Perjanjian (SP) Nomor: 02/SP/Lerahinga-Lamalela/PPK-PEN/VII/2022, tanggal 07 Juli 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.691.906.362 oleh Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya (LYL) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (AP) mengikatkan diri untuk waktu penyelesaian pekerjaan sejak tanggal 11 Juli 2022 selama 150 hari kalender kerja.

“Kejari Lembata sebelumnya telah melakukan Penyelidikan sesuai Surat Perintah Kejari Lembata, kemudian dilanjutkan dengan Ekspose Perkara di Kejati NTT dan ditingkatkan ke Tahap Penyidikan sampai dengan selesai terhadap Paket Pekerjaan peningkatan jalan sp. lerahinga – sp. banitobo (segmen lerahinga – banitobo – lamalela) pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata tahun anggaran 2022”, ucap Selan.

Lanjut Selan, pada tahap Penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 22 Orang Saksi yang berkaitan dengan Paket Jalan tersebut diantaranya Pihak Dinas PUPR Bidang Bina Marga Kabupaten Lembata, Pokja sampai dengan Masyarakat penjual material.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan. (Foto: Harianwarga.id)

Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli, diantaranya : Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, Ahli PBJ dari Politeknik Negeri Kupang dan Akuntan Profesional dari Politeknik Negeri Kupang.

“Berdasarkan hasil pekerjaan di lapangan sebanyak 19 Segmen setelah dilakukan Uji Lab di Politeknik Negeri Kupang terdapat beberapa Segmen yang tidak memenuhi Spesifikasi dan berdasarkan LHP Akuntan Profesional Politeknik Negeri Kupang ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.591.974.000”, lanjut Selan menjelaskan.

BACA JUGA: Jelang Pilkada, 14.000 Lebih Pemilih Belum Kantongi e-KTP, Dukcapil Flotim Butuh Dana Tambahan

Lebih lanjut, dari Hasil Ekspose bersama Kejati NTT pada tanggal 21 Agustus 2024, dan fakta yang terungkap berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik menetapkan : Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM).

Sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas paket pekerjaan tersebut dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider : Pasal 3 UU No  31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada hari Jumat, tanggal 06 September 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan Penetapan 3 Orang tersangka terhadap Kuasa Direktur CV. Lembata Jaya (LYL), Pejabat Pembuat Komitmen (AP), Konsultan Pengawas (YM) dan Penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu: Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM)”, ungkap Selan.

BACA JUGA: Paus Fransiskus Pilih Menginap di Kedubes Vatikan Dibanding Hotel Mewah, Muhammadiyah Beri Pujian

Lanjutnya, “Sedangkan tersangka (LYL) tidak dapat memenuhi panggilan Tim Penyidik dikarenakan Sakit sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kuasa Hukum (LYL). Tim Penyidik juga telah menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Tersangka LYL pada hari Rabu tanggal 11 September 2024”, tutup Kejari Lembata Yupiter Selan.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250