KUPANG – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Semana Santa di Larantuka, Flores Timur, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyediakan fasilitas tiket kapal feri gratis pulang-pergi bagi para peziarah dari Kota Kupang.
Fasilitas ini ditujukan untuk 390 orang, dengan rincian pembagian kuota 360 orang untuk 9 paroki di Kota Kupang (masing-masing 40 orang) dan 30 kuota sisanya diberikan untuk kalangan PNS sesuai arahan Gubernur NTT.
Kebijakan ini disampaikan oleh Karo Pemerintahan Setda NTT, Doris Alexander Rihi melalui Staf Analis Kebijakan Ahli Muda, Maria Rosalinda Naikteas.
BACA JUGA: Kisruh Manajemen Perseftim Jelang Liga 4 Nasional, Begini Klarifikasi Askab PSSI Flotim
Doris Rihi menjelaskan bahwa Dana yang disiapkan dikonversi berdasarkan harga tiket ekonomi kapal feri ASDP senilai Rp. 126.000 ditambah biaya administrasi Rp. 2.000, sehingga total PP menjadi Rp. 256.000 per orang.
Namun, hingga saat ini, kuota dari paroki belum sepenuhnya terpenuhi karena keterbatasan waktu sosialisasi menjelang Paskah. Oleh karena itu, Pemprov NTT membuka kesempatan bagi mahasiswa Katolik (KMK) dari Undana, Unika, dan perguruan tinggi lain untuk mengambil sisa kuota. Bahkan, mahasiswa di luar KMK serta masyarakat umum juga diperbolehkan mendaftar selama kuota masih tersedia.
“Jika ada pejabat yang ingin ikut serta, kami tetap anggap mereka sebagai umat atau peziarah yang mau mengikuti rangkaian Semana Santa,” tambah Rosalinda.
BACA JUGA: Penganiayaan Anak Dibawah Umur Di Desa Normal I, Polres Lembata Tetapkan 5 Orang Tersangka
Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut: https://forms.gle/dSFsLLYni7HyRAdp6 Pendaftar wajib menyertakan KTP/KK dan pas foto untuk keperluan ID Card. Keberangkatan dijadwalkan pada Minggu, 13 April 2025 dari Pelabuhan Bolok. Para peziarah diharapkan hadir pukul 10.00 WITA untuk pengambilan tiket dan ID Card. Kepulangan dari Larantuka direncanakan pada 21 April 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, sebanyak 288 orang telah mendaftar, menyisakan 102 kuota. Pendaftaran masih dibuka hingga Sabtu, 12 April 2025.***