Seni Budaya

Pesta Kacang Lewuhala Ditunda, MA Lewuhala Tegaskan Ritual Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal

14
×

Pesta Kacang Lewuhala Ditunda, MA Lewuhala Tegaskan Ritual Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Adat Lewuhala tegaskan ritual Uta Weru tetap berlangsung sesuai jadwal meski ada surat edaran pembatasan aktivitas di Gunung Ile Lewotolok.

Surat Edaran Bupati Lembata. Foto: Istimewa.
Surat Edaran Bupati Lembata. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Masyarakat Adat (MA) Lewuhala melalui Beleraya Lewu Werang Lewuhala, Bpk. Stef Lodan dan Elias Kaluli, menyampaikan aspirasi kepada Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, Selasa (23/09/2026). Pertemuan ini dilakukan setelah rencana bertemu Bupati tidak terlaksana karena sedang berada di luar daerah.

Agenda utama pertemuan adalah menyikapi Surat Edaran Bupati Lembata Nomor: B/300.2.3/7BPBD/IX/2026 tentang pembatasan aktivitas di kawasan Gunung Api Ile Lewotolok, Kecamatan Ile Ape dan Ile Ape Timur.

Dalam audiensi pukul 09.10 WIT di ruang kerja Wakil Bupati, MA Lewuhala menyampaikan sejumlah poin penting:

Baca Juga: Penguatan Sinergi Dekranasda TP PKK Posyandu untuk Pemberdayaan Masyarakat

  • Kekecewaan atas penundaan Pesta Kacang Lewuhala yang dilakukan pemerintah tanpa musyawarah dengan masyarakat adat.
  • Penegasan bahwa Pesta Kacang Lewuhala tidak pernah berhenti sejak dahulu, bahkan saat pandemi Covid-19 dan erupsi gunung dengan status level 3 pada 2025. Saat ini status Gunung Ile Ape berada di Level II.
  • Jadwal Uta Weru Lewuhala telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Beleraya serta Atamuki, sehingga penundaan dianggap berisiko.

Baca Juga: Skandal Pencatutan NIK Advokat Muda Guncang KPU Lembata

  • Penjelasan bahwa ritual pesta kacang di wilayah kaki Gunung Ile Ape berlangsung berurutan dari Mei hingga November, berdasarkan hitungan anak bulan.
  • MA Lewuhala menegaskan Uta Weru tetap berlangsung sesuai jadwal.
  • Surat edaran dianggap sebagai peringatan kewaspadaan, namun narasi “Pesta Kacang ditunda sementara” dipandang sebagai instruksi yang mengekang budaya.
  • Harapan agar pemerintah menempatkan masyarakat adat sebagai komponen penting dalam demokrasi, sesuai amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Pencatutan NIK di SIPOL KPU RI Bergulir ke PN Lembata

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Muhamad Nasir menyampaikan permintaan maaf atas isi surat edaran.

Ia menegaskan surat tersebut lebih pada kewajiban pemerintah untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap bahaya erupsi.

Pemerintah juga berjanji segera berkoordinasi dengan Bupati Lembata dan BPBD untuk mengevaluasi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR RI di Lembata Disambut Antusias Warga

Masyarakat Lewuhala berharap dukungan Lewutana, Ama Opo, serta seluruh pemangku adat agar ritual tahunan Uta Weru Lewuhala tetap berjalan sebagaimana tradisi leluhur.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *