BeritaDaerahHukumNasionalNews

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lembata: Remisi Umum bagi Narapidana

56
×

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lembata: Remisi Umum bagi Narapidana

Sebarkan artikel ini

Momentum Hari Kemerdekaan di Kabupaten Lembata diwarnai dengan penyerahan remisi umum bagi warga binaan Lapas Kelas III.

Keterangan Foto: Kepala Lapas Kelas III Lembata, Antonius Semoki/Foto: Ivan Apelabi/Harian Warga.
Keterangan Foto: Kepala Lapas Kelas III Lembata, Antonius Semoki/Foto: Ivan Apelabi/Harian Warga.

Harian Warga – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Lembata berlangsung khidmat dengan penyerahan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Senin (17/08/2026).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Lembata kepada perwakilan warga binaan.

Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lembata, unsur Forkopimda, Ketua TP PKK, jajaran Lapas Kelas III, tokoh agama, organisasi wanita, serta warga binaan.

Baca Juga: Pidato Bupati Lembata HUT RI ke-81: Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Kepala Lapas Kelas III Lembata, Antonius Semoki, melaporkan kapasitas lapas sebanyak 83 orang dengan penghuni saat ini 78 orang. Dari jumlah tersebut, 62 warga binaan memperoleh remisi umum tahun 2026 dengan rincian: 9 orang satu bulan, 6 orang dua bulan, 18 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, 13 orang lima bulan, dan 3 orang enam bulan. Sementara 16 orang belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan, belum genap enam bulan masa pidana, atau menjalani pidana pengganti denda.

Secara nasional, pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana bagi 1.085 anak binaan. Di Nusa Tenggara Timur, dari 2.579 narapidana dan 35 anak binaan, sebanyak 2.224 narapidana dan 22 anak binaan memperoleh remisi.

Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian dari pembinaan dan ruang kemanusiaan yang diberikan negara.

Baca Juga: 1.725 Paket Sembako Bantuan Presiden Tiba di Maumere, Warga NTT Mulai Terima Dukungan Logistik

“Remisi merupakan ruang kemanusiaan yang diberikan oleh negara. Masa lalu adalah pelajaran, hari ini kesempatan, dan masa depan ruang untuk menata kehidupan lebih baik,” ujarnya.

Ia mengingatkan warga binaan agar tidak kehilangan harapan.

Menurutnya, proses hukum bukan untuk menghilangkan martabat, melainkan memberikan konsekuensi sekaligus membuka ruang pembinaan agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Percepat Pemulihan Fasilitas Kesehatan NTT Pascagempa

Wabup juga menekankan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral ketika warga binaan kembali ke masyarakat.

Ia berharap remisi menjadi motivasi untuk menjalani sisa masa pidana dengan disiplin dan mempersiapkan diri agar kembali sebagai pribadi yang lebih baik.

“Setelah keluar nanti, mari kita bangun kembali kecerdasan moral dan sosial. Jadilah warga negara yang mampu hidup berdampingan, menghormati sesama, dan ikut membangun masyarakat,” pesannya.

Baca Juga: Kisah Gempita: Bayi yang Lahir di Tengah Gempa Sikka

Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi pengingat bahwa kemerdekaan bukan hanya tentang kebebasan, tetapi juga kesempatan memperbaiki diri.

Dengan semangat kemerdekaan, warga binaan diharapkan menjadikan masa lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai kesempatan, dan masa depan sebagai ruang menorehkan kehidupan yang lebih baik bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, daerah, dan bangsa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *