Harian Warga – Konflik terkait proyek pengadaan bibit ternak ayam di Desa Manetwati, Kabupaten Alor, berujung ke ranah hukum. Sius Djobo secara resmi melaporkan Direktur CV Karya Nina, Aris Tarkus Lobain, ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (25/09/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik menyusul pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Sius Djobo dan Pemdes Manetwati Terancam Dilaporkan ke Polres Alor”.
Dalam pemberitaan itu, Aris mengeklaim perusahaannya dicatut dan digunakan oleh Sius Djobo tanpa izin dalam pengerjaan proyek pengadaan bibit ayam.
Sius Djobo Bantah Tudingan
Menanggapi tudingan tersebut, Sius Djobo dengan tegas membantah dan menyebut pernyataan itu sebagai berita bohong (hoaks) serta bentuk pembohongan publik.
“Pernyataan Pak Aris di media itu sama sekali tidak benar dan mencederai nama baik saya. Kalau sekarang Pak Aris membuat pernyataan di media bahwa saya menggunakan perusahaannya tanpa izin dan dia tidak pernah menandatangani kontrak tersebut, maka saya juga minta kepada penyidik untuk silakan uji forensik apakah tanda tangan itu milik Pak Aris atau bukan. Silakan uji,” tegas Sius Djobo kepada awak media.
Sius membeberkan sejumlah bukti kerja sama sebelumnya. Menurutnya, sudah berulang kali ia menggunakan CV Karya Nina dalam beberapa proyek. Bahkan, Aris sendiri yang menyerahkan dokumen perusahaan sekaligus membubuhkan tanda tangan dalam kontrak kerja.
Baca Juga: Penangkapan Pengecer BBM di Lembata, Advokat Rafael Ingatkan Jalur Hukum dan Solusi Distribusi
Selain itu, Sius dan Aris tercatat beberapa kali melakukan pencairan dana proyek bersama di Bank NTT Cabang Kalabahi.
Langkah Hukum Resmi
Akibat pernyataan yang dinilai merugikan martabat dan kredibilitasnya, Sius Djobo menempuh langkah hukum dengan mendatangi Mapolda NTT.
Laporan resmi ini diterima pihak kepolisian dengan Nomor Tanda Bukti Lapor: STTLP/B/348/IX/2026/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Bupati Lembata Larang Keras Penjualan BBM Subsidi di Lembata, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Pelapor menjerat terlapor menggunakan ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 433 ayat (2).***














