HARIAN WARGA – Polemik dugaan perusakan rompong di perairan Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, menyeret nama pengusaha perikanan asal Dusun Selatan, Kampung Ujung Pasir, Desa Balauring, Sulaiman Wahid Witak.
Sulaiman menyampaikan kekecewaannya pada Selasa (21/04/2026) setelah namanya dikaitkan dengan tuduhan menyuruh orang merusak rompong milik pihak lain. Ia bahkan mengaku tersinggung karena disebut sebagai “Firaun” dalam pemberitaan yang mencuat sepekan terakhir.
“Tidak benar saya menyuruh orang memotong rompong milik Masudin. Sebelum tuduhan ini, rompong saya juga sudah dipotong,” tegasnya.
Baca Juga: Wabup Lembata Tegaskan Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis di TK Negeri 3 Lewoleba
Rompong Milik Sendiri Justru Dirusak
Menurut Sulaiman, sejak tahun 2023 hingga 2026, rompong miliknya berulang kali dirusak. Ia menegaskan bahwa selama hampir 20 tahun menjalankan usaha perikanan, dirinya telah mengelola sekitar 80 unit rompong dan lima armada kapal lampara. Usaha tersebut menyerap sekitar 70 tenaga kerja lokal dengan sistem gaji sesuai penghasilan usaha.
Ia juga menekankan bahwa seluruh izin usaha telah dipenuhi, mulai dari izin labuh rompong di tingkat provinsi, izin penangkapan ikan, hingga pembayaran pajak rompong secara rutin.
Laporan ke Polisi
Terkait dugaan perusakan rompong miliknya, Sulaiman mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Lembata pada 13 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan pemotongan 15 rompong miliknya yang terjadi beruntun sejak 28 hingga 31 Maret 2026.
Baca Juga: Bupati Lembata Dukung Kegiatan Live In Mahasiswa STIPAS di Desa Hadakewa
Ia menyebut memiliki bukti berupa tali dan gabus rompong yang dipotong, serta rekaman pengakuan dua saksi terkait dugaan adanya pendanaan untuk merusak rompong miliknya. Namun, dalam laporan tersebut ia tidak menyebut nama terduga pelaku.
“Saya tidak mau nama saya tercoreng di muka publik. Saya tidak minta uang, biar hukum saja yang berjalan. Yang penting ada efek jera,” ujarnya.
Bantahan ABK
Sementara itu, salah satu ABK kapal lampara, Saputra, membantah tudingan bahwa para pekerja pernah diperintah merusak rompong milik orang lain.
Baca Juga: Lewoleba Darurat Rokok Polos, Dugaan Jaringan Ilegal Bermarkas di Lembata
Ia menegaskan selama dua tahun bekerja, tidak pernah ada perintah semacam itu.
“Justru rompong kami yang dirusak, tetapi kami malah dituduh merusak rompong milik orang lain,” katanya.
Hal senada disampaikan ABK lain, Mohamad Nasir, yang mengaku ikut dituduh terlibat memotong rompong dan menyuruh bahkan menyewa orang lain melakukan aksi tersebut.
Baca Juga: Pemkab Lembata Dorong Produksi Jambu Mente Unggulan Lewat Program Pohon Induk di Watanlolon
Harapan Keluarga
Di sisi lain, istri Sulaiman, Jamilia Muhamad Safari, berharap nama baik suaminya dipulihkan.
Ia mengaku terpukul dengan pemberitaan yang beredar hingga sempat menangis.
“Tolong luruskan nama suami saya. Berita itu sangat menyakitkan bagi keluarga kami,” ujarnya.
Baca Juga: Agen BRILink Ama Sayang: 10 Tahun Melayani Transaksi Cepat dan Aman di Lembata
Sulaiman berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sehingga seluruh nelayan di Balauring dapat kembali bekerja sama demi kemajuan usaha perikanan daerah.***















