BeritaHukumNasionalNews

Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara

33
×

Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara. Foto: Istimewa.
Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Rabu (03/06/2026).

Tiga Tersangka tersebut:

  • DH – Eks Kepala Badan Gizi Nasional.
  • SS – Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  • LP – Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi terhadap ketiganya. Proses penyidikan disebut berlangsung profesional, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Breaking News: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Program MBG diluncurkan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) dari APBN. Tujuannya meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah.

Namun, dalam praktiknya yayasan mitra SPPG yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat/pegawai BGN.

Yayasan tersebut diduga dijadikan sarana kejahatan dan menerima insentif miliaran rupiah per hari. DH, SS, dan LP diduga memiliki yayasan terafiliasi tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Lembata, Berkas Perkara Tuntas dan Dilimpahkan ke JPU

Selain itu, ketiganya diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang/jasa di BGN, menyusun Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan riil, serta melakukan mark up harga sehingga menimbulkan pemborosan dan kerugian negara.

Pengadaan Bermasalah

  • Motor listrik: 21.801 unit senilai Rp1,035 triliun, dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat vendor.
  • Sepatu: 32.000 pasang tidak sesuai ketentuan dan mark up.
  • Tablet: 31.994 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up.
  • Televisi 75 inci: 5.400 unit tidak sesuai ketentuan dan mark up.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S. Deyang

Pasal yang Dikenakan

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *