HARIAN WARGA – Peredaran rokok ilegal merek Humer tanpa pita cukai kini semakin marak di kios-kios kecil Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, NTT. Pantauan media pada Sabtu (18/04/2026) menunjukkan produk ilegal ini dengan mudah ditemukan di etalase hampir semua kios tanpa pengawasan ketat.
Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya jaringan penyelundupan yang bermarkas di Kabupaten Lembata. Lemahnya pengawasan membuat barang ilegal lolos begitu saja, merugikan negara dari potensi penerimaan cukai.
Menurut UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok tanpa pita cukai termasuk pelanggaran serius. Pelaku, baik penjual maupun pengedar, terancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 & 56).
Baca Juga: Skandal Rokok Ilegal di Lewoleba, Rokok Humer Tanpa Pita Cukai Marak Beredar
Aktivis muda Lembata, Pedro Lerek, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak.
“Barang ilegal bisa lolos dijual di pasar dan kios kecil, lalu di mana keberadaan negara yang seharusnya mencekal barang haram ini?” ujarnya.
Aktivis muda ini juga menegaskan akan terus bersuara lantang agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa kompromi.
Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal Humer Diduga Dilindungi Oknum, Aparat Wajib Usut Tuntas
Ia mempertanyakan siapa dalang utama di balik peredaran rokok ilegal ini yang jelas-jelas menabrak aturan cukai.***















