BeritaDaerahPolitik

Masih Berputar di Zona Merah Angka Kemiskinan, Pemda Lembata Gelar Rakor KPKD

301
×

Masih Berputar di Zona Merah Angka Kemiskinan, Pemda Lembata Gelar Rakor KPKD

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Lembata di tahun 2024 ini terus berupaya untuk menekan angka kemiskinan ekstrim hingga di angka 0 persen atau zero.

Rakor penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim di lembata. (Foto: Harianwarga.id/HW)
Rakor penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim di lembata. (Foto: Harianwarga.id/HW)

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Kabupaten Lembata dari tahun 2023 lalu hingga kini belum juga beranjak keluar dari zona merah tingkat kemiskinan di Indonesia.

Hal ini didasari pada data publikasi BPS yang menyebut, Lembata masuk zona merah tingkat kemiskinan di Indonesia dengan menyumbang 24,78 persen angka kemiskinan.

Angka ini menurut BPS di atas rata-rata Provinsi NTT 19,96 persen dan di atas rata-rata Nasional 9,36 persen, begitu pula persentase penduduk miskin, Kabupaten Lembata menempati posisi ke-9 dari Kabupaten/Kota se-NTT.

Sementara data kemiskinan ekstrim, Kabupaten Lembata menyumbang angka sebesar 2,70 persen, yang mana angka ini sesuai hasil perhitungan angka kemiskinan ekstrim dari Satgas Pengelola Data P3KE, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

BACA JUGA: Maks Labina Beberkan Hutang ASN Kejari Larantuka Ke Padma Indonesia

Dengan demikian, Kabupaten Lembata berada di posisi ke-10 kemiskinan ekstrim di NTT. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lembata di tahun 2024 ini terus berupaya untuk menekan angka kemiskinan ekstrim hingga di angka 0 persen atau zero.

Berdasarkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), bahwa pada 2030, Pemerintah Indonesia berupaya mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi sesuai dengan definisi nasional.

Untuk mengurangi angka kemiskinan dan menghapus kemiskinan ekstrim menjadi 0 persen pada tahun 2024, maka diperlukan terobosan inovasi dalam penanggulangan kemiskinan melalui kolaborasi berbagai pihak.

Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lembata adalah ditetapkannya Peraturan Bupati Lembata Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Lembata tahun 2023-2026.

BACA JUGA: Sebulan Bertugas di Flores Timur, ini Pesan Pj Bupati Saat Dialog Bersama Awak Media

Perda ini merupakan penjabaran dari pembangunan daerah dibidang penanggulangan kemiskinan.

Diharapkan adanya RPKD Kabupaten Lembata ini sebagai acuan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.

Maka sebagai bentuk komitmen kuat terhadap hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tingkat Kabupaten Lembata Tahun 2024 yang digelar di Aula Palm Hotel Lewoleba, Kabupaten Lembata, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Rakor yang dilaksanakan sehari penuh itu dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, diwakili oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli.

BACA JUGA: Diduga Belasan Pemuda di Flores Timur Secara Paksa Dan Bergilir Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Adapun maksud dan tujuan dari Rakor ini selain mempertegas komitmen dan membangun kesamaan pemahaman antara Pemda dan stakeholder terkait upaya percepatan penaggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim yang berbasis data, juga membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, Rakor ini juga untuk memperkuat tugas dan fungsi TKPK Kabupaten Lembata dan mengevaluasi, melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan dan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Lembata.

Rakor ini juga menghadirkan Narasumber dari Tim Kebijakan TNP2K, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Kepala Pusat Lembaga Penelitian dan Pembangunan Masyarakat, IPB, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata, dan Ketua TKPK Kabupaten Lembata.

Adapun peserta yang hadir yakni pimpinan dan anggota DPRD, TKPK Kabupaten Lembata, para Kepala Desa dan Lurah, Tokoh Masyarakat dan NGO.  Sementara, jalannya kegiatan Rakor sendiri dilaksanakan dengan menggunakan metode pemaparan materi oleh Narasumber, diskusi, dan diakhiri dengan pendatangana Komitmen Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Tahun 2024.

Menurut penjelasan Pemerintah, output dari kegiatan ini, dilakukan pernyataan komitmen antara Pemerintah Daerah, Desa dan pemangku kepentingan lainnya serta rumusan langkah konkrit Pemda dan Desa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim tahun 2024.

Terkait anggaran, Rakor ini bersumber dari APBD Kabupaten Lembata yang tertuang dalam DPPA Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lembata Tahun 2024.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250