BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalTNI/Polri

Diduga Tak Tersentuh Hukum, Rokok Ilegal Kian Marak Beredar di Kabupaten Lembata

64
×

Diduga Tak Tersentuh Hukum, Rokok Ilegal Kian Marak Beredar di Kabupaten Lembata

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

LEMBATA – Banyaknya merek rokok ilegal yang beredar di masyarakat terutama di Kabupaten Lembata makin marak dan meresahkan seakan tak tersentuh hukum.

Diduga faktor yang menyebabkan beredarnya rokok ilegal ini karena kenaikan cukai di setiap tahun. Padahal jika ditelusuri rokok ilegal sangat berbahaya karena tidak melalui uji lab.

Kepala Bidang Pengembangan dan Perdagangan pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Lembata, Mikhael Boli, SE kepada media ini saat temui di ruang kerjanya, Senin, 5 Mei 2025 mengatakan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk melakukan Sosialisasi.

BACA JUGA: Proses Tender Belum Rampung, Pengerjaan Sumur Bor Program Kerja 100 Hari Bupati Di Sorot DPRD Flotim

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak bea cukai untuk melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal ini,” Kata Boli.

Dalam menangani masalah rokok ini, Boli juga mengatakan butuh koordinasi dan kerja sama lintas sektor agar dalam menindaklanjuti permasalahan ini dapat berjalan lancar.

“Masalah ini cukup pelik, Sehingga butuh koordinasi lintas sektor,” Ucap Boli

BACA JUGA: RPD Mati Suri, Pengadaan Videotron Semana Santa Pakai Hutang Dijadikan Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Flotim

Dari hasil turun lapangan yang dilakukan Dinas Koperindag Lembata pada Tahun 2024 lalu menemukan ada sebanyak 7 merek rokok seperti,  X9, Cappucino, Seven, Arrow, Thanos Bold, Rastel, Angker.

“Pada tahun 2024 lalu, kami Sudah turun ke lapangan dan menemukan 161 Slot dari tujuh merek rokok ilegal tersebut  dan kami sudah melayangkan surat peringatan kepada kios dan toko-toko yang teridentifikasi menjual rokok ilegal tersebut.” Ungkap Boli.

Lanjut Boli, rencana kita akan turun untuk melakukan pengecekan stok sembilan bahan pokok dan mengecek keberadaan rokok ilegal yang ada di kabupaten ini.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *