BeritaDaerahNasionalPolitikTeknologi

Terbongkar, Ternyata Sumur Bor di Solor Instruksi Bupati, Komisi II DPRD Flotim: Stop Pekerjaan

195
×

Terbongkar, Ternyata Sumur Bor di Solor Instruksi Bupati, Komisi II DPRD Flotim: Stop Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Komisi II DPRD Flores Timur Dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (Foto: Harianwarga/Rs)
Rapat Kerja Komisi II DPRD Flores Timur Dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. (Foto: Harianwarga/Rs)

LARANTUKA – Proyek pembangunan sumur bor di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan tajam dari Komisi II DPRD Flores Timur. Pasalnya, proyek senilai Rp600 juta tersebut diduga mulai dikerjakan sebelum melalui proses tender resmi dan sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendahului perubahan yang baru saja dilakukan DPRD Flotim pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Flores Timur pada Senin, (05/05/2025) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Densi Kleden, mengakui bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur.

Ia menyebutkan bahwa pekerjaan dilakukan secara swakelola, namun sejumlah dokumen seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masih dalam proses penyusunan.

BACA JUGA: Diduga Tak Tersentuh Hukum, Rokok Ilegal Kian Marak Beredar di Kabupaten Lembata

“Pekerjaan ini untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati. Memang dokumen RKA dan DPA masih dalam proses, tetapi pekerjaan sudah dimulai karena alat dan material sudah berada di lokasi,” ujar Kleden dalam rapat tersebut.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari anggota Komisi II DPRD Flores Timur. Ketua Komisi II, Theodorus Wungubelen, bersama anggota lainnya seperti Polikarpus Blolo, Yosep Sani Bethan, Budi Sucipto, Gafar Ismail, Yuven Hikon, Ignas Tukan, dan Abdon, menegaskan bahwa pekerjaan proyek harus dihentikan hingga seluruh dokumen administrasi dan proses tender selesai.

“Kami minta pekerjaan sumur bor ini dihentikan sementara sampai seluruh dokumen administrasi dan proses tender selesai. Ini untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan menjaga transparansi penggunaan anggaran,” tegas Wungubelen.

BACA JUGA: Proses Tender Belum Rampung, Pengerjaan Sumur Bor Program Kerja 100 Hari Bupati Di Sorot DPRD Flotim

Sebagai informasi, proyek sumur bor ini direncanakan akan dibangun di dua titik, yaitu di Desa Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, dan di Witihama, Adonara. Masing-masing titik memiliki anggaran sebesar Rp305 juta, sehingga total anggaran mencapai Rp610 juta.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Densi Kleden, juga mengungkapkan bahwa rekanan yang mengerjakan proyek ini berasal dari Desa Lewokelen dan telah berpengalaman dalam pekerjaan serupa.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPRD Flores Timur, Yakobus Lewar, menyatakan bahwa proyek tersebut belum melalui proses tender resmi dan pemenangnya sudah ditentukan lebih dulu melalui lobi-lobi politik.

BACA JUGA: Pengadaan Videotron Sebelum Penetapan APBD Perubahan Tidak Ada Asas Manfaat, Warga Minta Usut Tuntas

Ia juga mengungkapkan bahwa kabar mengenai keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek tersebut bukanlah isapan jempol semata.

“Artinya, proyek ini belum melalui proses tender resmi, tapi pemenangnya sudah ditentukan lebih dulu lewat lobi-lobi politik,” ujar Lewar.

Dengan adanya sorotan dari DPRD dan dugaan pelanggaran prosedur, masyarakat berharap agar proyek ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *