LEMBATA – KEPOLISIAN Resort Lembata dalam hal ini satuan reskrim polres Lembata, Senin (07/04/2025) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Normal I kecamatan Omesuri.
Kapolres Lembata melalui kasat reskrim polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH., MH menjelaskan bahwa terhadap kasus penganiayaan anak ini sudah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari lidik ke sidik.
“Kemudian di tahapan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para terlapor sebanyak 5 orang dalam bentuk berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Kami baru saja melaksanakan gelar perkara penetapan status kelima terlapor dari saksi menjadi tersangka,” jelas AKP Donatus Sare tegas.
“Inisialnya H, P, A, L dan M. Peran mereka berbeda-beda, ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada yang menendang korban, menampar korban, menelanjangi korban dan mengarakan korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang,” sambung AKP Donatus.
Pasal yang disangkakan, katanya, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .
“Atau pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara mengacu kepada pasal 170 ayat 1,” papar orang nomor satu di satuan reskrim res Lembata ini.
BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Siti Sara Jalil Seorang Warga Desa Normal 1 Melapor ke Polisi
“Mereka ini peran secara bersama-sama. Proses selanjutnya kami lengkapi administrasi terkait dengan penetapan tersangka ini kemudian terbit surat perintah penangkapan, lakukan pemeriksaan kelima tersangka ini sebagai tersangka. Malam ini kita langsung mengamankan di sini, besok penahanan mulai berlaku,” tutup kasat Donatus Sare.***
Respon (1)