HARIAN WARGA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggandeng Biro Investigasi Federal (FBI) untuk memetakan ekosistem kejahatan siber global terkait penjualan perangkat peretas atau phishing tools yang melibatkan sejoli asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial GWL (24) dan kekasihnya FYT (25), yang diduga menjadi pengembang sekaligus penjual skrip phishing kepada ribuan pembeli di berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa peran utama tersangka adalah menciptakan dan memasarkan skrip phishing, serta memberikan layanan asistensi kepada para pembeli.
“Pelaku berperan sebagai developer skrip, kemudian setelah menciptakan, mereka menjualnya. Bahkan memberikan pendampingan penggunaan kepada pembeli,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (22/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat sekitar 2.440 pembeli telah membeli skrip phishing tersebut sepanjang periode 2019 hingga 2024. Transaksi dilakukan menggunakan aset kripto melalui infrastruktur Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di Dubai dan Moldova.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah kedua tersangka hanya berperan sebagai penyedia alat atau juga terlibat langsung dalam aksi phishing terhadap korban.
Baca Juga: Festival Muro 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya Lembata
Bareskrim saat ini fokus menyinkronkan seluruh alur kejahatan, mulai dari pembuatan skrip, distribusi, hingga dampak yang ditimbulkan kepada korban. Langkah ini dilakukan untuk memetakan secara utuh ekosistem kejahatan siber tersebut.
Di Indonesia, polisi telah mengidentifikasi sembilan perusahaan yang menjadi korban. Namun, masih didalami apakah serangan dilakukan langsung oleh tersangka atau oleh pihak lain yang membeli skrip tersebut.
“Khusus di Indonesia, ada sembilan entitas perusahaan yang menjadi korban dan masih kami telusuri asal serangannya,” kata Himawan.
Baca Juga: Nama Baik Dipertaruhkan, Sulaiman Wahid Witak Tegas Bantah Tuduhan Perusakan Rompong
Dalam pengungkapan kasus lintas negara ini, Polri bekerja sama dengan FBI, termasuk dalam pertukaran data korban melalui sistem Internet Crime Complaint Center (IC3). Platform tersebut memungkinkan identifikasi korban kejahatan siber dari berbagai negara.
Kerja sama ini diharapkan dapat membantu aparat dalam menelusuri jaringan yang lebih luas serta menjerat pelaku lain yang terlibat dalam distribusi dan penggunaan skrip phishing tersebut.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil menangkap kedua tersangka di Kota Kupang. GWL diketahui merupakan lulusan SMK Multimedia yang mempelajari pembuatan skrip secara autodidak, sementara FYT berperan mengelola keuangan hasil kejahatan.
Baca Juga: Wabup Lembata Tegaskan Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis di TK Negeri 3 Lewoleba
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan luasnya jaringan kejahatan siber lintas negara serta potensi kerugian besar yang ditimbulkan bagi korban, baik individu maupun korporasi.***















