KUPANG, HARIANWARGA.ID – Dalam rangka koordinasi dan kerja sama demi perbaikan pelayanan lingkungan, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (KHIT) NTT, drh. Ida Bagus Puti Raka Ariana bersama timnya berkunjung ke Kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumad, (26/07/2024).
Balai Karantina tersebut diketahui mempunyai tugas pokok dan fungsi mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama serta penyakit hewan dan ikan karantina, juga organisme pengganggu tumbuhan karantina, yang mana balai ini juga mempunyai 14 satuan pelayanan dan 6 pos pelayanan yang tersebar dibeberapa kabupaten di NTT.
Kepada Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan NTT, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyampaikan beberapa hal, yakni ; pertama, Sejak 3 tahun terakhir Ombudsman tidak lagi menerima keluhan masyarakat terkait layanan Balai Karantina Kupang, termasuk pelayanan pengiriman hewan sapi, kerbau dan kuda yang menjadi primadona NTT.
“Hal ini bisa saja terjadi karena Balai Karantina Kupang telah melaksanakan dengan konsisten seluruh standar pelayanan yang telah ditetapkan baik dari sisi standar waktu layanan, tarif layanan, persyaratan layanan dan lainnya”, ucap Beda Daton.
Kedua, dirinya menyampaikan terima kasih karena seluruh biaya operasional petugas karantina di lapangan tidak dibebankan kepada pengguna layanan melainkan menggunakan anggaran Balai Karantina.
“Hal ini untuk menghindari komplain pengguna layanan terkait permintaan imbalan uang dari petugas kepada pengguna layanan, bilamana kerap terjadi di instansi lain. Sebagai instansi yang berada di pelabuhan, karantina berperan menjaga ekonomi perdagangan Provinsi NTT agar bisa berdampak untuk kemakmuran warga”, ujarnya sembari menyampaikan terima kasih.
Dan ketiga, khusus petugas balai karantina yang bertugas di PLBN Mota’ain Kabupaten Belu, agar melaksanakan tugas dengan benar untuk mencegah masuk makanan kemasan yang dilarang masuk dan beredar di Indonesia karena alasan tertentu.
“Jangan ada kong kali kong untuk meloloskan bahan makanan yang membahayakan kesehatan warga karena imbalan tertentu dari para pemasok. Sebagai petugas di pintu perbatasan, petugas karantina adalah wajah pelayanan negara Indonesia di mata pihak luar sehingga pelayanan yang baik, bebas pungutan liar dan ramah adalah suatu keharusan”, tegas Darius.
Lebih jauh dirinya menyampaikan akan terus berkoordinasi bilamana terdapat keluhan terkait pelayanan balai karantina Kupang dan seluruh satuan pelayanan se-NTT semata-mata demi perbaikan pelayanan.
“Pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat NTT adalah kewajiban seluruh aparatur negara karena itu kami mengajak semua aparatur untuk terus melayani dengan semangat. Terima kasih kepada Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan NTT dan tim atas kunjungan ini”, tutup Kepala Ombudsman perwakilan NTT. ***