Harian Warga – Dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), setiap kepala daerah diwajibkan melahirkan kebijakan publik yang mengarah pada suksesnya program nasional tersebut.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Nusa Tenggara Timur melalui Wakil Direktur Bidang Studi Kebijakan Publik, Advokat Yohanes Carolus Songgur, S.H., M.H., mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Lembata membangun Rumah Potong Hewan atau Rumah Potong Unggas yang tersertifikasi halal sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional.
Menurut lulusan Magister Hukum Universitas Merdeka Malang ini, Pemda Lembata seharusnya melihat program prioritas nasional sebagai peluang emas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan catatan mampu kreatif dalam menjalankan pelayanan publik.
Baca Juga: PT Lestari Energi Timur: Izin Usaha Masih Tertahan, SLO Belum Terbit
“Jika Pemda Lembata mau, bangun Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan/Unggas yang bersertifikasi halal. Semua ayam pedaging yang dibesarkan di Lembata dibeli oleh rumah potong milik Pemda, lalu keluar dengan sertifikasi halal. Selain mendukung program Presiden, Pemda juga menciptakan pasar bagi peternak lokal sekaligus menambah PAD,” ungkap Carol, Selasa (29/09/2026).
Ia menambahkan, keberadaan rumah potong hewan/unggas halal akan membuat masyarakat lebih yakin mengonsumsi ayam pedaging yang proses pembesaran hingga penyembelihannya dilakukan di Lembata.
Carol menegaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant), hingga kini di Lembata belum ada rumah potong hewan/unggas yang memenuhi standar. Akibatnya, produk olahan hewan tidak memiliki sertifikat halal dan tidak sesuai standar Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Konflik Proyek Bibit Ayam di Desa Manetwati Berujung Laporan Hukum
“Oleh karena itu, kalau Pemda Lembata serius memberdayakan peternak lokal agar produknya bisa masuk ke dapur SPPG, maka harus bereskan dulu semua syarat yang diatur dalam Permentan tersebut,” tegasnya.
Senada, rekannya di LBH SIKAP NTT, Adrianus Sosimus Laba, S.H., atau Bung Arso, menjelaskan bahwa jika Pemda Lembata ingin sukses mendukung program MBG, maka pembangunan rumah potong hewan/unggas harus memperhatikan ketentuan hukum agar ayam produk lokal bisa masuk ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Arso, ayam pedaging untuk program MBG wajib memiliki sertifikat halal resmi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh bahan baku hewani yang disuplai ke dapur SPPG harus bersertifikat halal dan memiliki jaminan ketertelusuran.
Ia merinci regulasi terbaru terkait pemasok ayam untuk MBG:
- Kewajiban Supplier – Pemasok ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal resmi dari BPJPH.
- Standardisasi Juru Sembelih – Pemotongan harus dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) tersertifikasi.
- Sertifikat Pendukung – Usaha pemotongan idealnya memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menjamin aspek higiene dan sanitasi.
Selain itu, penyesuaian regulasi PP Nomor 42 Tahun 2024 menetapkan:
- Usaha Menengah & Besar: Sertifikasi halal bersifat mandatori penuh.
- Usaha Mikro & Kecil (UMK): Pemerintah memberi relaksasi pendaftaran sertifikasi halal hingga Oktober 2026.
“Namun, jika ingin masuk ke ekosistem rantai pasok program MBG, sertifikasi halal tetap menjadi syarat mutlak yang wajib diperhatikan Pemda Lembata,” pungkas Arso.***















Respon (1)