BeritaDaerahEkonomiHukumNasional

Penangkapan Pengecer BBM di Lembata, Advokat Rafael Ingatkan Jalur Hukum dan Solusi Distribusi

24
×

Penangkapan Pengecer BBM di Lembata, Advokat Rafael Ingatkan Jalur Hukum dan Solusi Distribusi

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H. Foto: Istimewa.
Praktisi hukum, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Penangkapan tiga orang pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Lewoleba oleh Satuan Tugas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Lembata pada Kamis (07/08) memantik diskusi publik. Kasus ini kemudian diserahkan ke Polres Lembata, namun sorotan masyarakat tidak berhenti di situ.

Praktisi hukum, Advokat Rafael Ama Raya, S.H., M.H., mengajak masyarakat menyikapi peristiwa tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan harus bisa diuji. Jika ada dugaan prosedur yang tidak sesuai, maka jangan ragu gunakan mekanisme hukum,” ujarnya, Jumat (08/08/2026).

Baca Juga: Resmi! Hasan Haju Ditunjuk Jadi Pelatih Kepala Perseftim di ETMC XXXV 2026

Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Menurut Rafael, prinsip yang harus dikedepankan adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law). Hal ini dijamin Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

“Ketika ada penangkapan, penahanan, atau penyitaan, legalitasnya wajib diuji agar tidak ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Ia menyarankan dua langkah hukum yang bisa ditempuh masyarakat. Pertama, mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga: KPOTI NTT dan Puskesmas Waipukang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Dulitukan

“Praperadilan sekarang sudah substansial. Hakim bisa memeriksa sejak tahap awal, termasuk jika ada tindakan yang melanggar hak asasi,” jelas Rafael.

Kedua, menempuh gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

“Jika terbukti ada kerugian, baik materiil maupun immateriil, maka negara dapat digugat. Subjeknya adalah Negara Cq. Kepolisian RI dan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata,” tambahnya.

Baca Juga: Lembata Tetapkan Standar Pelayanan Publik Berbasis Digital untuk Kearsipan dan Perpustakaan

Distribusi BBM Jadi Akar Masalah

Meski menekankan jalur hukum, Rafael mengingatkan bahwa penegakan hukum harus diimbangi dengan solusi.

“Hukum pidana itu ultimum remedium. Sebelum menindak, negara perlu memastikan dulu akses BBM bagi warga sudah terpenuhi,” katanya.

Ia memahami kondisi geografis Lembata sebagai daerah kepulauan.

Baca Juga: Pro-Kontra Kehadiran Alfamart dan Indomaret di Lembata, LBH SIKAP NTT Ingatkan Dampak bagi UMKM

“Banyak kecamatan tidak ada SPBU. Warga harus tempuh berjam-jam ke kota. Saat mendesak, mereka cari alternatif ke pengecer. Ini realitas,” ujarnya dengan nada empati.

Karena itu, Rafael menolak pendekatan yang hanya mengandalkan razia.

“Menangkap tanpa membenahi distribusi sama dengan memindahkan masalah. Hari ini tiga orang, besok bisa muncul lagi,” tegasnya.

Baca Juga: KPOTI NTT dan Komunitas Baibereun Gelar TEMAN KITA 2026 di Lembata, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional

Usulan Kontrek Untuk Satgas

Rafael mendorong Satgas memperluas fungsi pengawasan.

“Fokus Satgas jangan hanya razia. Mari pastikan distribusi BBM berjalan lancar, adil, dan tepat sasaran,” ajaknya.

Ia mengajukan tiga usulan konkret:

  1. Memperpanjang jam operasional dan menambah titik layanan SPBU.
  2. Membuat skema kemitraan legal bagi pengecer di desa terpencil.
  3. Edukasi hukum agar masyarakat memahami batasan.

Baca Juga: Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto Lantik Badan Pengurus KADIN Lembata

Selain itu, Rafael menyoroti peran pengelola SPBU dan Pemerintah Daerah.

“SPBU adalah garda terdepan. Pemda bersama pengelola SPBU wajib memastikan layanan diperluas, khususnya di wilayah kepulauan. Jika akses terbatas, wajar warga mencari alternatif,” ujarnya.

Pertamina sebagai pemegang niaga juga diharapkan menjaga kelancaran pasokan.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Lembata Kembali Kabulkan Eksepsi Theresia Ina Erap Dkk: Gugatan David Lamawato Dkk Ditolak untuk Keempat Kalinya

“Koordinasi antara Pertamina, Pemda, dan pengelola SPBU harus diperkuat agar tidak terjadi kelangkaan yang memicu munculnya pengecer,” jelasnya.

Semangat Hukum Pancasila

Lebih jauh, Rafael mengingatkan semangat hukum Pancasila.

“Hukum kita mengayomi. Menegakkan aturan penting, tapi rasa keadilan juga harus dijaga,” katanya.

Baca Juga: Java Lava Group Kunjungi SMKS SANCTUS Lewoleba: Momentum Edukasi dan Budaya

Ia menghormati tugas Satgas dan Polisi.

“Tapi setiap langkah harus punya dasar hukum yang kuat. Jika tidak, kami sebagai advokat wajib mengujinya di pengadilan. Itu bentuk kontrol warga negara,” pungkasnya.

Rafael juga menekankan asas legalitas Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Wisman Nikmati Trekking Gunung Ile Boleng, Adonara: Petualangan Alam yang Tak Terlupakan

“Mereka masih terduga. Proses hukum harus dijaga agar tidak menimbulkan stigma baru bagi keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, negara punya kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

“BBM kebutuhan pokok. Jika distribusinya tersendat, maka ini PR kita bersama,” katanya.

Baca Juga: Analisis Critical Success Factor (CSF) – 9 Cluster Pembangunan Lembata 2025–2030

Ia berharap ada evaluasi internal Satgas.

“Perlu SOP jelas, pelatihan HAM, dan ruang pengaduan. Agar penertiban tidak menimbulkan ketakutan,” jelas Rafael.

Di akhir, Rafael mengajak dialog multipihak.

“Mari Pemda, Polisi, Kejaksaan, Pertamina, pengelola SPBU, dan masyarakat duduk bersama. Kita cari solusi, jangan biarkan warga kecil berhadapan dengan hukum tanpa perlindungan,” paparnya.

Baca Juga: Lembata Jadi Sorotan Wisatawan Mancanegara: Java Lava Trekking Gunung Ikonik NTT

“Jadikan ini momentum pembenahan. Tujuan kita sama: keadilan dan kesejahteraan untuk semua,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *