BeritaHukum

LBH Sikap Lembata Gandeng KMK FH Undana Kupang Gelar Sosialisasi Hukum di Dusun Bakaor Lembata

21
×

LBH Sikap Lembata Gandeng KMK FH Undana Kupang Gelar Sosialisasi Hukum di Dusun Bakaor Lembata

Sebarkan artikel ini
LBH Sikap Lembata Gandeng KMK FH Undana Kupang Gelar Sosialisasi Hukum di Dusun Bakaor Lembata. Foto: Istimewa.
LBH Sikap Lembata Gandeng KMK FH Undana Kupang Gelar Sosialisasi Hukum di Dusun Bakaor Lembata. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Lembaga Bantuan Hukum Sikap Lembata bekerja sama dengan Keluarga Mahasiswa Katolik Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum bagi masyarakat di Dusun Bakaor, Desa Wulandoni, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.

Fokus kegiatan diarahkan pada dua substansi hukum yang dinilai strategis dalam memperkuat akses keadilan masyarakat desa, yaitu layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Lembata dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Panitia Pelaksana, Libertus Daniel Balawawin, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya sistematis untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat akar rumput.

Baca Juga: Wakil Bupati Lembata Resmi Lepas Kontingen MTQ ke-31 Tingkat Provinsi NTT di Nagakeo

“Banyak masyarakat desa belum memahami mekanisme akses terhadap bantuan hukum cuma-cuma. Melalui forum ini, kami menguraikan prosedur pengajuan bantuan hukum di Posbakum PN Lembata sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014,” ujar Libertus.

Ia menambahkan bahwa minimnya literasi hukum sering kali menyebabkan masyarakat pasif dalam menyikapi permasalahan hukum yang dialami.

“Kesadaran hukum yang rendah berimplikasi pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diseminasi informasi hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk membangun budaya hukum yang substantif di tingkat desa,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Lembata Dukung Sensus Ekonomi 2026, Jadi Responden Pendataan BPS

Libertus juga menekankan pentingnya kolaborasi antara organisasi bantuan hukum dan institusi akademik dalam kegiatan penyuluhan.

“Keterlibatan mahasiswa hukum dari FH Undana memberikan nilai tambah, karena mereka membawa perspektif akademis sekaligus semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Direktur LBH Sikap Lembata, Juprians Lamabelawa, menegaskan bahwa pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Baca Juga: Talk Show Kabupaten Layak Anak: Lembata Teguhkan Komitmen Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

“Hak atas bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah dijamin secara normatif dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Posbakum merupakan instrumen implementatif dari jaminan tersebut yang harus dioptimalkan pemanfaatannya,” kata Juprians, Minggu (21/06/2026).

Menurutnya, melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum berupa konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses peradilan tanpa dipungut biaya.

“Negara telah menyediakan mekanisme ini. Tugas kami adalah memastikan informasi sampai dan dipahami oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Juprians.

Baca Juga: Pemkab Lembata dan PT Tigate Trees Indonesia Gelar Sosialisasi Investasi Perkebunan Jambu Mete Terpadu

Terkait implementasi KUHP baru, Juprians menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan nasional.

“KUHP nasional mengandung sejumlah norma baru yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, antara lain delik terhadap kehormatan, tindak pidana terhadap harta benda, serta tindak pidana terhadap ketertiban umum. Pemahaman terhadap norma-norma tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bersifat tidak disengaja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman hukum preventif lebih efektif daripada represif.

Baca Juga: Pustu Lewoleba Timur Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Dasar Kini Lebih Dekat Warga Lamahora

“Ketika masyarakat memahami batasan-batasan normatif, maka penyelesaian sengketa dapat diarahkan pada mekanisme non-litigasi yang lebih konstruktif dan memelihara harmoni sosial di tingkat desa,” jelasnya.

Juprians juga menyampaikan bahwa penguatan kapasitas hukum masyarakat desa merupakan prasyarat bagi terwujudnya negara hukum yang substantif.

“Akses keadilan tidak boleh berhenti pada tataran normatif. ini harus diwujudkan dalam praktik melalui edukasi hukum yang berkelanjutan dan kontekstual,” katanya.

Baca Juga: Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Masyarakat Dusun Bakaor mengajukan berbagai pertanyaan praktis terkait sengketa agraria, prosedur pelaporan tindak pidana, dan konsekuensi yuridis dari norma-norma baru dalam KUHP.

Turut hadir mendampingi kegiatan jajaran pengurus LBH Sikap Lembata, yaitu Sekretaris Charolus Songgur, Kabid Advokasi Rafael Ama Raya, Kabid Perempuan dan Anak Vinsensius Nuel Nilan, Kabid Study Kebijakan Publik Supriadi Lamadike, serta anggota Marianus Atanasius Wolor.

LBH Sikap Lembata menyatakan bahwa program penguatan literasi hukum ini akan diinstitusionalisasikan dan diperluas ke wilayah-wilayah lain di Kabupaten Lembata sebagai bagian dari strategi penguatan akses keadilan substantif bagi masyarakat desa.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *