Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara. Foto: Istimewa.Harian Warga – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, Rabu (03/06/2026).
Tiga Tersangka tersebut:
Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi terhadap ketiganya. Proses penyidikan disebut berlangsung profesional, akuntabel, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Breaking News: Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Program MBG diluncurkan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional dengan anggaran Rp85,27 triliun (2025) dan Rp268 triliun (2026) dari APBN. Tujuannya meningkatkan angka kecukupan gizi anak sekolah.
Namun, dalam praktiknya yayasan mitra SPPG yang ditunjuk justru terafiliasi dengan pejabat/pegawai BGN.
Yayasan tersebut diduga dijadikan sarana kejahatan dan menerima insentif miliaran rupiah per hari. DH, SS, dan LP diduga memiliki yayasan terafiliasi tersebut.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Lembata, Berkas Perkara Tuntas dan Dilimpahkan ke JPU
Selain itu, ketiganya diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang/jasa di BGN, menyusun Kerangka Acuan Kerja tidak sesuai kebutuhan riil, serta melakukan mark up harga sehingga menimbulkan pemborosan dan kerugian negara.
Pengadaan Bermasalah
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S. Deyang
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***


4 bulan lalu
[…] Baca Juga: Motor Listrik hingga Tablet, Pengadaan Bermasalah Seret 3 Pejabat BGN ke Penjara […]