Dugaan Tambang Ilegal Cemari Sungai. Foto: Istimewa.Harian Warga – Masyarakat di tiga desa di Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, yakni Desa Long Nyelong, Long Lees, dan Pejeng, menyampaikan keluhan atas maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi mengancam kualitas lingkungan serta sumber air yang digunakan sehari-hari.
Keluhan warga tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran air sungai yang diketahui menjadi salah satu sumber air baku PDAM. Air dari sungai itu dialirkan ke rumah-rumah warga, sehingga kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan air untuk kebutuhan harian.
Seorang warga menyebut pencemaran air sungai diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah mereka.
“Warga khawatir dengan kondisi air sungai yang diduga tercemar. Sungai tersebut merupakan sumber air yang dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk kebutuhan air bersih,” ujarnya.
Warga juga menduga adanya penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, dalam aktivitas penambangan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian sampel air maupun material yang digunakan.
Selain mengancam sumber air baku PDAM, aktivitas penambangan disebut berlangsung di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Kawasan ini juga menjadi sumber air untuk mengairi ladang dan menunjang aktivitas pertanian masyarakat.
Baca Juga: Bupati Lembata Tinjau Kesiapan Laboratorium Kesehatan Hewan Waikomo
Jika dugaan pencemaran terbukti, dampaknya tidak hanya mengganggu ketersediaan air bersih, tetapi juga memengaruhi kegiatan pertanian serta kelestarian ekosistem sungai yang menjadi tumpuan hidup warga setempat.
Persoalan ini semakin menimbulkan keresahan setelah muncul dugaan adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Dugaan tersebut masih berupa pernyataan warga dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemerintah Lembata Resmikan Mesin Pengolahan Jagung untuk Pakan Ternak
Penelusuran objektif diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan memiliki izin, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah ada keterlibatan pihak lain.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak aktivitas pertambangan apabila terbukti melanggar, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berlangsung.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, instansi lingkungan hidup, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi sungai dan menindaklanjuti laporan warga.
Baca Juga: Ritual Tutung Padu di Situs 7 Maret, Pesan Persatuan Leluhur untuk Pembangunan Lembata
Pengujian kualitas air secara independen dinilai penting untuk mengetahui apakah sungai mengandung merkuri atau bahan pencemar lain, sekaligus memastikan kelayakan sumber air baku PDAM.
Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, mencakup dampak terhadap air bersih, lahan pertanian, serta keberlangsungan hidup masyarakat di tiga desa tersebut.
Air bersih merupakan kebutuhan dasar. Karena itu, keluhan warga perlu ditindaklanjuti secara serius, berbasis bukti, dan terbuka kepada publik.
Baca Juga: Keuskupan Larantuka Tolak Proyek Geotermal di Flores Timur dan Lembata
Jangan sampai masyarakat harus menanggung risiko pencemaran lingkungan tanpa kepastian mengenai kondisi air yang mereka gunakan setiap hari.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencemaran akibat aktivitas pertambangan ilegal, penggunaan merkuri, serta dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Konfirmasi dari pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, pengelola PDAM, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan ini.***


Tidak ada komentar