BeritaHukumPerempuan & AnakTNI/Polri

Sat Reskrim Polres Lembata Jemput Pelaku Pencurian di Larantuka

63
×

Sat Reskrim Polres Lembata Jemput Pelaku Pencurian di Larantuka

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Lembata Jemput Pelaku Pencurian di Larantuka. Foto: Istimewa.
Sat Reskrim Polres Lembata Jemput Pelaku Pencurian di Larantuka. Foto: Istimewa.

HARIAN WARGA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata melakukan penjemputan terhadap seorang pelaku pencurian berinisial P di wilayah Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Penjemputan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian di kios milik Yustinus Pito yang berlokasi di Kota Baru Selatan, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Penanganan perkara mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES LEMBATA/POLDA NTT tertanggal 14 Januari 2026.

Proses hukum kini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat (08/05/2026).

Baca Juga: Kecelakaan di Tikungan Sawarlaleng, Balauring: Honda Beat Pop Tabrak Mobil Suzuki Carry, Satu Luka-Luka

Diketahui, aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku berinisial P dan J, yang masih berusia 16 tahun. Keduanya masuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Meski demikian, penanganan perkara tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dengan pendekatan khusus terhadap pelaku di bawah umur.

Selama proses penyidikan, kedua pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor di Sat Reskrim Polres Lembata. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Lembata, pelaku P tidak memenuhi panggilan wajib lapor dan diduga melarikan diri ke Larantuka.

Atas perintah Kapolres Lembata, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penjemputan terhadap pelaku P di Larantuka. Operasi dipimpin oleh Kanit Pidum bersama personel Unit Pidum, yakni Bripka Geb, Brigpol Rino, Bripda Frenol, dan Bripda Bernad.

Baca Juga: Wakapolres Lembata: Polres Beri Atensi Serius Kasus Kematian Kades Laranwutun

Polres Lembata menyampaikan apresiasi kepada masyarakat serta jajaran Polres Flores Timur yang telah membantu kelancaran proses penjemputan sehingga penanganan perkara berjalan baik.

Pihak kepolisian berharap ke depan Kabupaten Lembata memiliki rumah aman atau fasilitas pendampingan khusus bagi anak yang menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, guna mendukung pembinaan dan perlindungan anak secara maksimal.

Selain itu, Polres Lembata mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga keamanan lingkungan, memastikan penerangan rumah memadai, serta selalu mengunci rumah saat bepergian untuk mencegah tindak kriminalitas.

Baca Juga: Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Dengan Pelaku Anak, Polisi Himbau Warga Tidak Hakimi Pelaku

“Polres Lembata siap melayani masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban tetap kondusif,” tutup pihak kepolisian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *