HARIANWARGA.ID, FLORES TIMUR – Sebanyak 19 dari 30 anggota DPRD Flores Timur periode 2004 – 2009 melaporkan Penjabat Bupati Flores Timur (Flotim), Doris Alexander Rihi, ke Kejaksaan Negeri setempat atas kasus dugaan korupsi, Kamis, 23 November 2023.
Laporan yang diterima Kasi Intel Kejaksaan, Taufik Tadjuddin tersebut berkaitan dengan pembayaran tunjangan komunikasi insentif (TIK), tunjangan reses dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRD, sebesar Rp. 2,5 Miliar.
Rofinus G. Helan, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Flores Timur 2004-2009, mengatakan pentingnya melaporkan dugaan korupsi ini, sebagai upaya dalam menyelamatkan keuangan daerah, juga sebuah bukti bahwa Flores Timur tidak sedang baik-baik saja.
BACA JUGA: Sinergi Menghadapi Pemilu 2024, Panwaslucam dan PPK Gelar Rapat Koordinasi dengan Forkopimcam
“Flores Timur tidak dalam keadaan baik-baik saja. Jangan hanya melihat di permukaan. Gali lebih dalam dan akan ditemukan banyak persoalan. Apa yang kami laporkan ini adalah buktinya”, ujar Helan.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika para pemimpin baik pemerintah maupun DPRD cermat dan cerdas.
“Cermat dan cerdas dalam artian membaca situasi yang terjadi, karena kemampuan Keuangan Daerah turun dari sedang ke rendah, tetapi tidak diikuti dengan Perbup yang mengatur sekian banyak implementasi dari APBD, termasuk pembayaran dana reses, BOP Pimpinan DPRD serta dana TKI Anggota DPRD. Laporan kami hari ini, yang berdasarkan LHP BPK adalah bukti betapa mereka (Pimpinan Daerah, red) tidak cermat dan tidak cerdas. Dan ini bukti betapa lemahnya kepemimpinan Flores Timur”, tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan: Ketua KPK, Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara, Petrus Yakobus Basa Krowin mengungkit lemahnya kepemimpinan di Lembaga DPRD Flores Timur, dimana berdasarkan temuan dalam LHP BPK, seharusnya yang bertanggung jawab pemerintah dalam hal ini penjabat bupati yang lalai sehingga telah terjadi kesalahan bayar.
“Namun karena lemah dan diamnya pimpinan DPRD Flores Timur, ada 10 anggota DPRD Flores Timur 2019-2024 yang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, untuk mengembalikan kesalahan bayar yang dilakukan oleh pemerintah. Bagaimana kita menjelaskan kondisi ini kalau para wakil kita di DPRD juga tidak paham hingga bersedia menandatangani SKTJM?”, ujarnya setengah bertanya.
Dikesempatan yang sama, Gega Woren Frans, dalam nada menyesal bahwa jika pemerintah cermat maka persoalan seperti ini tidak harus terjadi.
“Terus terang saya merasa bahwa pemerintah kita gagal membangun kondisi yang baik. belum lagi kalau kita mau lihat persolan Perbup yang terbit saat tahun anggaran sudah berjalan separuh jalan, lalu dipaksakan untuk berlaku surut”, ujar Gega Frans.
Lanjutnya, “Pada sisi yang lain dengan ketidakpahaman yang cukup baik, anggota DPRD kita mau menandatangani SKTJM atas kesalahan bayar pemerintah, ini benar-benar agak sulit dicerna”, tutup Politisi Asal Witihama tersebut.***
Respon (2)