HARIANWARGA.ID, FLORES TIMUR – Tetapkan tiga (3) tersangka, maka perlahan terungkap teka – teki dalam perkara korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menelan anggaran sebesar 2,7 Miliar tersebut.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur melalui Kasi Pidsus, Cornelis S. Oematan, usai menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan.
Dikatakan Oematan, bahwa telah dilakukan penetapan Tersangka dalam perkara korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor Kali Belo Desa Gekeng Deran, Senin, 16 Oktober 2023 malam.
BACA JUGA: Hadiri Syukuran HUT ke-78 Corps Zeni, Kasad Minta Zeni AD Pastikan Infrastruktur Pertahanan Kokoh
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ELLS selaku PPK, YKD selaku direktur PT. Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor Pelaksana dan CS sebagai Pelaksana Lapangan PT. Entete Jaya Konstruksi (Tanpa Dasar Hukum)”, jelas Kasi Pidsus Kejari Flores Timur tersebut.
Lanjutnya, penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-01/N.3.16/Fd.1/10/2023 Tanggal 16 Oktober 2023 dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka CS.
“Terhadap tersangka telah dilakukan Pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Nagi, Kecamatan Larantuka untuk memastikan kesehatan tersangka yang ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2023 s.d 04 November 2023 di Rutan Kelas IIB Larantuka”, ungkap Oematan.
BACA JUGA: Buka Kegiatan Orientasi Menuju Profesionalisme ASN, Ini Pesan Pj Bupati Lembata Untuk PPPK 2023
Selanjutnya untuk tersangka ELLS dan YKD akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023.
Cornelis Oematan juga menuturkan bahwa saat Jaksa menerima Laporan Pengaduan (Lapdu), warga Desa Gekeng Deran juga meminta 3 hal kepasa Kejari Flores Timur yakni; meminta Jaksa harus turun ke lokasi, permintaan normalisasi kali dan perbaikan paket pekerjaan.
“Atas permintaan itu, Jaksa sudah turun ke lokasi guna meninjau kerusakan di Kali Belo Gekeng Deran. Dan kami dokumentasi semua kerusakan di sana, kemudian kami lakukan penyelidikan dimana sudah ada indikasi kerusakan. Memang sudah diperbaiki”, tutup Oematan.
Diketahui, sumber dana Pembangunan Talud Penahan Longsor di Kali Belo Desa Gekeng Deran tersebut berasal dari dana Hibah Dirjen Rehabilitasi dan Rekontruksi BNPB Pusat dengan nilai pekerjaan Ro. 2,7 miliar dimana total kerugian Negara sebesar Rp.888.811.008.
*TEDD KELEN
Respon (2)