Daerah

Maks Labina Beberkan Hutang ASN Kejari Larantuka Ke Padma Indonesia

112
×

Maks Labina Beberkan Hutang ASN Kejari Larantuka Ke Padma Indonesia

Sebarkan artikel ini
Maks Labina saat menyerahkan beberapa bukti dokumen hutang dua oknum pegawai ASN Kejaksaan Negeri Flores Timur ke Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa (kiri), Foto : Teddy Kelen (Harianwarga.id)
Maks Labina saat menyerahkan beberapa bukti dokumen hutang dua oknum pegawai ASN Kejaksaan Negeri Flores Timur ke Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa (kiri), Foto : Teddy Kelen (Harianwarga.id)

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Kesal dengan ulah dua oknum pegawai ASN di Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur yang berhutang sejak setahun yang lalu, Maks Labina beberkan sejumlah fakta ke Padma Indonesia sekaligus meminta pendampingan.

Hal tersebut disampaikan Maks Labina saat bertemu langsung dengan Ketua Padma Indonesia, Kamis, (04/07/2024) sembari mendesak kedua oknum ASN Kejari Flores Timur agar segera melunasi hutang mereka.

“Kedua oknum Pegawai ASN Kejaksaan Larantuka ini mereka datang dan meminta bantuan sejak tahun lalu, namun sampai saat ini mereka tidak pernah mencicil atau membayar hutang tersebut”, bebernya.

Menurutnya, dengan hadirnya ketua Padma Indonesia di Flores Timur, maka dirinya meminta untuk didampingi.

“Saya sudah ke kantor Kejaksaan beberapa kali, tetapi tidak pernah dibayar uang yang mereka pinjam, maka dengan hadirnya Padma Indonesia di Flores Timur, saya minta didampingi karena saya sebagai korban untuk masalah hutang yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Flores Timur”, ujar Maks Labina.

Sementara Ketua Padma, Gabriel Goa ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut dan meminta Kejari Flores Timur agar segera mengambil tindakan.

“Kedua oknum pegawai ASN yang berhutang ini bawahannya Pak Kejari, kenapa bisa begini, masyarakat Flores Timur ditipu oleh oknum pegawai Kejaksaan dengan berhutang kepada saudara Maks Labina”, tanya Gabriel dengan tegas.

Selain itu, dirinya juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H. segera mengambil tindakan.

“Pak Kejari segera ambil tindakan terhadap dua oknum Kejaksaan ini, agar nama instansi besar jangan di permalukan”, tutup Ketua Padma Indonesia secara tegas. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250