BeritaDaerahNasionalPolitik

Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Adu Mulut Saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Flotim

177
×

Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Adu Mulut Saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Flotim

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Adu Mulut Saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Flotim. (Foto: Harianwarga.id)
Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Adu Mulut Saat Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Flotim. (Foto: Harianwarga.id)

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Flotim 2024 yang digelar KPU Kabupaten Flores Timur baru saja dimulai namun ada perdebatan Tata Tertib (Tatib) sengit antara KPU Kabupaten Flores Timur dan Bawaslu Flotim saat pembacaan tata tertib dalam rapat pleno terbuka.

Adu Mulut antara dua penyelenggara tersebut tidak lepas dari keputusan KPU Kabupaten Flores Timur yang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka tanpa melihat ada dua TPS yang saat ini akan menggelar PSU.

“Tadi pak Ketua KPU menyampaikan bahwa pleno di kecamatan Larantuka masih skorsing itu berarti Pleno hari ini seharusnya tidak dilakukan sehingga kami mau ada penegasan dari KPU terkait ini,” kata Ketua Bawaslu Flotim, Ernesta Katana.

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat

Hal tersebut pun dijawab Ketua KPU Flotim dengan menyebut kalau semuanya sudah berjalan sesuai aturan yang ada.

“Ini sudah sesuai mekanisme dan tidak ada sangkut paut dengan tps lainnya karena semua sudah rampung,” katanya.

Tapi jawaban tersebut kemudian dianggap Ketua Bawaslu belum memuaskan. Dirinya pun meminta ketua KPU Kabupaten Flotim untuk bisa menunjukkan dasar hukum dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka hari ini untuk menghindari pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka yang sesuai dengan prosedural.

“Dasar regulasinya apa itu yang kami ingin KPU terangkan kepada kami,” tanya lagi.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Gaji Guru di Puncak Hari Guru Nasional 2024

Mendapat pertanyaan semacam itu, Divisi Data KPU Flotim, Stef Ile Ratu mengatakan kalau pelaksanan Rapat Pleno Terbuka hari ini berdasarkan pada PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal yang terjadi pada tanggal 29 November hingga 6 Desember.

Kedua bahwa dalam PKPU 18 tahun 2024 tata cara rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dengan sejumlah syarat pertama seluruh kotak suara di 19 kecamatan telah berada di gudang termasuk dua TPS di Kecamatan Larantuka, Kelurahan Puken Tobi Wangi yang kemudian oleh panwascam direkomendasikan untuk PSU. Kedua tps tentunya hasilnya batal khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” tegasnya.

Debat tersebut kembali terjadi saat pleno Kecamatan Solor Barat. Namun akhirnya bisa diselesaikan dengan baik sebelum diskorsing.***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250