JAKARTA, HARIANWARGA.ID – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjawab keresahan masyarakat terkait keamanan dana Tapera di tengah kasus korupsi yang menimpa perusahaan pengelola dana investasi milik pemerintah yakni Taspen, Asabri, dan Jiwasraya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengeklaim bahwa Tapera aman karena menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, Heru mengatakan, BP Tapera juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Komitmen Penuh Dedikasi dan Integritas, Ini Janji Paskalis Usai Dilantik Jadi Pj Bupati Lembata
“Aman, aman,” kata Heru dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/05/2024).
“Prinsip GCG itu menjadi fundamen utama dalam BP Tapera. Dan untuk menegakkan itu, selain kita punya satuan pengawas internal, kita juga sudah intens komunikasi dengan KPK untuk turut mengawasi kami. Kita MoU dengan Ombudsman untuk menjaga hak kepesertaan dengan auditor OJK dari BPK yang setiap bulan mempelototi kami harus membuat report bulanan,” lanjutnya.
Ia menyebut, pengawasan tersebut sebagai upaya agar kasus-kasus korupsi yang terjadi di perusahaan pengelola dana investasi tidak terjadi di BP Tapera.
“Kan menjadi bagian dari bagaimana ini dibentengi, jangan sampai kasus-kasus yang sebelumnya mungkin terulang di BP Tapera,” kata Heru.
Selain itu, Heru juga menilai pengelolaan dana Tapera transparan karena peserta bisa mengecek saldo dan hasil pemupukannya secara berkala di aplikasi Sitara.
Heru juga mengeklaim, peserta juga bisa mencairkan dana Tapera dengan mudah asal memenuhi syarat dan kriteria pencairan
Baca Juga: Alasan Sakit, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Tak Hadir Saat Sidang, Ini Pesan Hakim ke Kuasa Hukum
“Data lengkap, (dana) langsung dikembalikan ke peserta,” ucapnya.
Sebelumnya, kalangan karyawan dilaporkan keberatan atas kebijakan pemerintah yang ingin memotong gaji sebesar tiga persen untuk disisihkan ke Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, potongan tiga persen ini menambah daftar potongan pada gaji karyawan tiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).***
Respon (1)