BeritaBisnisDaerahKesehatan

Kasus Kosmetik Ilegal Akhirnya Masuk Masa Sidang, Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

1590
×

Kasus Kosmetik Ilegal Akhirnya Masuk Masa Sidang, Tersangka Diancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Rochidayat Ahmad (RA), Tersangka Tindak Pidana Kesehatan berupa Kosmetik Ilegal. (Foto: Harianwarga.id)
Rochidayat Ahmad (RA), Tersangka Tindak Pidana Kesehatan berupa Kosmetik Ilegal. (Foto: Harianwarga.id)

LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa Kosmetik Ilegal oleh kejaksaan Negeri Lembata pada Rabu, 09 Oktober 2024, Kasus Rochidayat Ahmad (RA) akhirnya masuk masa sidang pada Selasa, 05 November 2024.

Tersangka diancam hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Lbt, dengan Didakwa melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan melalui Kasi Intel, Rizal Hidayat, bahwa tersangka RA telah di sidang pada Selasa 05 November 2024 dengan agenda Pemeriksaan 2 orang Saksi dari BPOM Kupang.

BACA JUGA: Tanggap Darurat 58 Hari…! Lokasi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Sulit Diakses, Wamensos Jabo Tembus Lokasi Bencana Buka Jalur Logistik

Rizal mengatakan Sidang yang harusnya dilaksanakan pada hari Selasa 12 November 2024 itu ditunda dengan Agenda Pemeriksaan Saksi tambahan dari JPU.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan mengatakan bahwa Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka RA berupa 25 jenis Lipstik yang tidak memiliki ijin edar.

“Kasus sebelumnya ditangani Balai Pom Provinsi NTT, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi NTT tapi karena lokus dan tempus di Lembata sehingga dari Kejati di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Lembata dan hari ini kita lakukan penahanan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ucap Selan.

BACA JUGA: Camat dan Kades Diduga Tak Miliki Data Akurat Warganya, DPRD Flotim Bertahan di Lokasi Terdampak Erupsi

Yupiter Selan juga menerangkan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata.

“Barang Bukti dari Tersangka sebagaimana tersebut di atas yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” ungkap Yupiter Selan.

Selain itu menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, dimana kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Sebelumnya tersangka RA ditemui oleh petugas BPOM Provinsi NTT pada Maret 2023 bertempat di toko tersangka di Jalan Simpang 5 Wangatoa, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud masih tetap terpampang di lemari dan tetap di jual.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250