HARIANWARGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Rabu (22/11/2023),
Dilansir dari Laman Detik.com. Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Firli Bahuri.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020-2023.
“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada tahun 2021.
BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh Festival Genang Era Leworook di Desa Leraboleng – Flores Timur
Sejak kasus itu diadukan, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, sejumlah penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Jakarta Selatan. Selama proses penyelidikan, penyidik juga menyita beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tiga dugaan, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.
BACA JUGA: Gegara Hujan Lebat, Pelayanan Rekam Medik di RSUD Hendrikus Fernandez Dihentikan, Ada Apa?
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri ini merupakan langkah lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berlangsung, di mana polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.***
Respon (1)