LEMBATA, HARIANWARGA.ID – Jelang peringatan HUT ke-79 RI, Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P.,M.T., menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, yang diwakili oleh Sekretaris Utama (Sestama) BPIP Dr. Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B.
Acara berlangsung di Kantor BPIP Jl. Veteran III No. 2 – Jakarta. Dalam kesempatan itu, diserahkan pula duplikat Naskah Asli Proklamasi, Buku Pidato 1 Juni dan Buku Teks Umum Pendidikan Pancasila yg diterima oleh Ketua DPRD Kab Lembata, Petrus Gero, S.Sos.
Paskalis menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk menerima duplikat bendera pusaka tersebut.
Ia mengungkap bendera itu bukan hanya simbol kebangsaan, tetapi juga simbol perjuangan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.
“Duplikat bendera pusaka ini simbol penting, yg mengingatkan kita pada perjuangan para pahlawan demi kemerdekaan Indonesia. Oleh karenanya, kt harus menjaga marwahnya dan merawatnya. Duplikat bendera ini akan selalu kita gunakan pada Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024 dan Upacara memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni setiap tahunnya,” ujar Paskalis.
Sestama BPIP RI, mengingatkan pesan Kepala BPIP akan pentingnya menjaga dan merawat simbol-simbol negara seperti bendera pusaka.
BACA JUGA: 2 Warga Tak Bersalah Dikeroyok dan Ditembak, Polisi Juga Bersimbah Darah dan Kaca Mobil Hancur
Ia berharap agar penerimaan duplikat bendera ini dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat.
Menurut Tonny, prosesi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Peraturan Presiden tersebut telah memberi mandat kepada BPIP RI untukĀ mendistribusikan duplikat bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
BACA JUGA: Miris, Korban Dugaan Dikeroyok Sejumlah Oknum Polisi Disaksikan Istri
Adapun duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.
Penyerahan duplikat bendera pusaka ini sebelumnya telah dilakukan secara serentak pada tanggal 7 Agustus 2024 kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota.
Diharapkan momentum iniĀ dapat menjadi insinspirasi bagi semua pihak untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.***
Respon (1)