Hukum

Alasan Sakit, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Tak Hadir Saat Sidang, Ini Pesan Hakim ke Kuasa Hukum

664
×

Alasan Sakit, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Tak Hadir Saat Sidang, Ini Pesan Hakim ke Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Termohon memeriksa Surat Keterangan Kesehatan dari Pemohon usai Kuasa Hukum Pemohon menunjukan ke Hakim Ketua, Foto : Rita Senak (Harianwarga.id)
Kuasa Hukum Termohon memeriksa Surat Keterangan Kesehatan dari Pemohon usai Kuasa Hukum Pemohon menunjukan ke Hakim Ketua, Foto : Rita Senak (Harianwarga.id)

FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Lanjutan sidang praperadilan atas kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) pada tahun 2018-2019 lalu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Senin, (27/05/2024).

Dalam lanjutan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon tersebut, Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 – 2022, Agustinus Payong Boli atau APB selaku Pemohon tidak turut hadir.

Mengetahui tidak hadirnya Pemohon, sebelum membuka sidang Hakim Ketua, Indra Sepian, SH langsung menanyakan kepada Kuasa Hukum Pemohon, Yosep Ipi Daton terkait keberadaan APB.

BACA JUGA: Lepas 21 Jemaah ke Tanah Suci Mekkah, Ini Pesan PLH Bupati Lembata

Kuasa Hukum Pemohon kemudian langsung menginformasikan bahwa pemohon sedang sakit, namun berkaitan dengan jenis  sakit yang diderita pemohon tidak diketahui oleh Kuasa Hukum Pemohon.

“Tadi, ketika kami hendak ke sini, ada utusan Pemohon datang dan menyampaikan kalau Pemohon sedang dalam keadaan sakit, sehingga tidak bisa menghadiri persidangan ini. Tentang sakit apa, kami tidak diinformasikan, kami hanya diberikan surat keterangan pemeriksaan kesehatannya”, jelas Kuasa Hukum Pemohon.

Usai menjawab pertanyakan Hakim Ketua, Kuasa Hukum Pemohon kemudian menunjukan surat keterangan sakit tersebut yang selanjutnya meminta Kuasa Hukum Termohon untuk memeriksa isi dari surat tersebut.

Selanjutnya setelah memeriksa surat keterangan kesehatan, Hakim Ketua kemudian membuka sidang lanjutan praperadilan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon dan selanjutnya jawaban dari Termohon.

BACA JUGA: Menggetarkan Jiwa, Peserta Lomba Syarhil Quran MTQ ke-XI Kabupaten Lembata Tampil Penuh Semangat

Selanjutnya Hakim ketua lalu mengingatkan kepada Kuasa Hukum Pemohon agar menyampaikan kepada Pemohon agar hadir pada persidangan besok.

“Waktu untuk mendengarkan keterangan Pemohon hanya tinggal besok, tolong sampaikan kepada Pemohon agar hadir pada persidangan besok, sebelum pembacaan duplik”, tandas Hakim Indra.

Diketahui, jadwal mendengarkan keterangan principal Pemohon akan dilangsungkan besok, Selasa, 29 Mei 2024 sore sebelum duplik.

BACA JUGA: Koalisi Demokrat – Gerindra, Duetkan Thomas Langoday dan Vian Burin di Pilkada Lembata 2024

Sidang kali ini untuk kedua kalinya Mantan Wakil Bupati Periode 2017 – 2022 tidak hadir yang mana dalam sidang sebelumnya Pemohon menyampaikan Pembacaan Permohonan Pemohon.

Sementara Praperadilan ini diambil oleh Agustinus Payong Boli usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) pada tanggal 7 Mei 2024 lalu.

Pantauan media, Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hary Prabowo, SH, MH, yang sebagai Termohon terlihat sudah hadir di Pengadilan Negeri Larantuka 20 menit sebelum persidangan dimulai. ***

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250