Hukum

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Warga Waibalun terhadap BRI Larantuka dan KPKNL Kupang Resmi DiDaftarkan

20
×

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Warga Waibalun terhadap BRI Larantuka dan KPKNL Kupang Resmi DiDaftarkan

Sebarkan artikel ini

Siprianus Paji Tukan resmi ajukan gugatan PMH ke PN Larantuka, didampingi LBH SIKAP NTT.

Direktur LBH SIKAP NTT, Juprians Lamabelawa, S.H., M.H. Foto: Istimewa.
Direktur LBH SIKAP NTT, Juprians Lamabelawa, S.H., M.H. Foto: Istimewa.

Harian Warga – Seorang warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Siprianus Paji Tukan, resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT Bank BRI Larantuka dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

Paji Tukan tidak sendiri. Ia didampingi lima advokat dari Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Nusa Tenggara Timur (LBH SIKAP NTT).

Hal ini disampaikan oleh Vinsensius Nuel Nilan, S.H., salah satu advokat yang mewakili Paji Tukan, usai menyerahkan dokumen perkara ke PN Larantuka. Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem Ecord Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Penangkapan Pengecer BBM di Lembata, Advokat Rafael Ingatkan Jalur Hukum dan Solusi Distribusi

Menurut Vinsensius, berkas gugatan resmi diserahkan kepada petugas Kepaniteraan Perdata PN Larantuka, Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 11.00 WITA. Penyerahan dilakukan langsung di meja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Awal Mula Gugatan

Vinsensius menjelaskan, gugatan ini berawal dari status kliennya sebagai nasabah BRI Larantuka. Paji Tukan terikat dalam perjanjian kredit modal kerja Nomor 52 tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lodovikus Johan, S.H., M.Kn.

Namun, agunan milik Paji Tukan diajukan oleh BRI Larantuka untuk dilelang melalui KPKNL Kupang. Padahal, jatuh tempo kredit baru akan berakhir pada 31 Mei 2028.

Baca Juga: Bupati Lembata Larang Keras Penjualan BBM Subsidi di Lembata, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

“Seharusnya agunan baru bisa dilelang setelah jatuh tempo kredit. Tindakan ini jelas prematur dan melanggar perjanjian,” tegas Vinsensius.

Advokat LBH SIKAP NTT Angkat Bicara

Senada dengan rekannya, Hasan Tugu, S.H., advokat LBH SIKAP NTT, menilai langkah BRI Larantuka dan KPKNL Kupang terlalu terburu-buru.

“Dalam hukum perjanjian, kedudukan debitur dan kreditur setara. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Jika kreditur bertindak sewenang-wenang, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” ujarnya.

Baca Juga: LBH Sikap Lembata Gandeng KMK FH Undana Kupang Gelar Sosialisasi Hukum di Dusun Bakaor Lembata

Hasan menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya sebagai debitur.

“Perlakuan kreditur harus sesuai dengan perjanjian. Jika tidak, maka itu adalah pelanggaran hukum,” katanya.

Gugatan Resmi Terdaftar

Direktur LBH SIKAP NTT, Juprians Lamabelawa, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya mendampingi Paji Tukan dalam gugatan PMH tersebut. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 21/Pdt G/2026/PN.Lrt.

Baca Juga: Kuasa Hukum Apresiasi PN Lembata, Gugatan Sengketa Tanah Kaohua Tak Lolos Formil

Juprians menegaskan, gugatan ini merupakan bentuk pertahanan diri dari kesewenang-wenangan pihak tergugat.

“Memublikasikan utang debitur dengan cara yang tidak pernah diperjanjikan adalah perbuatan melawan hukum. Begitu pula memasukkan agunan sebagai objek lelang sebelum jatuh tempo. Itu tindakan melanggar hak orang lain,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan klien secara materiil, tetapi juga imateriil.

Baca Juga: Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba

“Semua kerugian telah kami uraikan dalam gugatan dan akan kami buktikan dalam persidangan,” tambah Juprians.

Pelajaran bagi Semua Pihak

LBH SIKAP NTT menekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Kreditur tidak boleh memperlakukan debitur semaunya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika belum jatuh tempo, maka tidak ada ruang untuk memperlakukan agunan debitur secara bebas. Perjanjian harus dihormati,” pungkas Juprians.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *