FLORES TIMUR, HARIANWARGA.ID – Melalui penerapan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Ile Padung, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur dengan korban bernama Aloysius Suban Aran dan pelaku Sebastian Pehan Hurit, diselesaikan Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Kasi Pidum I Nyoman Sukrawan menerangkan, pihaknya menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Flores Timur pada tanggal 23 Agustus 2024, dan mengupayakan perdamaian melalui restorative justice dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani.
Menurutnya, upaya keadilan restoratif dilakukan karena memenuhi beberapa syarat, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rabu (11/09/2024).
Lanjutnya, Tersangka, juga telah meminta maaf kepada korban dan mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Lalu, korban dan tersangka masih mempunyai hubungan keluarga sehingga keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Penyelesaian masalah itu melalui jalur non-litigasi atau dengan pendekatan keadilan restoratif tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun, dimana korban juga tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada tahap penuntutan.
BACA JUGA: Direktur Cv Lembata Jaya Kembalikan 1M Kerugian Negara, Kejari Lembata: Prestasi yang Baik
Nyoman menambahkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan restorative (RJ-35) Nomor 06/N.3.16/Eoh.2/09/2024 tanggal 10 September 2024.
“Ini sebagai perwujudan asas kemanfaatan serta memberikan rasa keadilan yang humanis kepada para pihak berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tutup I Nyoman. ***
Respon (2)