LEMBATA – Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) perdana diberi kepercayaan untuk layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Lewoleba melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumad (30/01/2026).
Kepercayaan kepada LBH SIKAP untuk layanan POSBAKUM Tahun anggaran 2026 di Pengadilan Agama Lewoleba ini merupakan kesempatan pertama yang diberikan kepada LBH SIKAP Lembata.
Direktur LBH SIKAP LEMBATA, Juprians Lamablawa, S.H.,M.H saat penandatanganan MoU mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pengadilan Agama Lewoleba kepada LBH Sikap Lembata untuk memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2026, Juprians juga berkomitmen untuk menjalankan amanat yang telah dipercayai dengan sebaik mungkin untuk masyarakat pencari keadilan di Tanah Lembata.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah 2025 Capai 96,42 Persen, PAD Lembata Naik dari Tahun Sebelumnya
“Kesempatan ini merupakan kepercayaan Perdana bagi LBH Sikap Lembata, tentunya kami akan menjaga kepercayaan ini dan siap menjalankan bantuan hukum dengan cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat yang kurang mampu”, ungkap Magister Hukum Jebolan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini.
Ia juga menerangkan jika sebelumnya, Pejabat pengadaan paket pekerjaan jasa konsultansi layanan Pos Bantuan Hukum
(POSBAKUM) di Satuan Kerja Pengadilan Agama Lewoleba telah mengumumkan pengadaan jasa konsultansi Pos Bantuan Hukum melalui pengumuman Nomor : 1/PL-PBH/12/2025, selanjutnya diperpanjang kembali dengan pengumuman Nomor : 2/PL-PBH/1/2026, verivikasi berkas pendaftaran hingga pengumuman pemenang pengadaan langsung kepada LBH Sikap Lembata.
Baca Juga: Bupati Lembata Terima Audiensi Bina Sejahtera Baru dan Plan Indonesia, Perkuat Jaringan Muro Pesisir
“Kita sudah melalui semua tahapan, mulai pendaftaran, verivikasi berkas, hingga diumumkan sebagai pemenang pengadaan langsung, olehnya kami menghimbau kepada masyarakat Lembata yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis, khususnya di pengadilan Agama Lewoleba.
Lanjut Lamabelawa, dalam kesempann ini kami juga menyampaikan Kepala seluruh masyarakat jika punya persoalan hukum, silahkan datang dan berkonsultasi di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Lewoleba, di Pengadilan Agama Lewoleba terdapat PosBantuan Hukum gratis untuk masyarakat pencari keadilan, ungkap Lamabelawa.***













