BeritaOlahraga

Team Peserta Turnamen Wanted Cup V Asal Ile Ape, Gazage United Ajukan Somasi Ke Komdis PSSI Askab Lembata

180
×

Team Peserta Turnamen Wanted Cup V Asal Ile Ape, Gazage United Ajukan Somasi Ke Komdis PSSI Askab Lembata

Sebarkan artikel ini

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya, selaku kuasa hukum Team Gazage United dalam rilis yang diterima media, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Rafael Ama Raya, selaku kuasa hukum Team Gazage United. (Foto: Harianwarga.id)
Rafael Ama Raya, selaku kuasa hukum Team Gazage United. (Foto: Harianwarga.id)

HARIANWARGA.ID, LEMBATA – Diduga mengangkangi aturan PSSI dan peraturan dalam teknikal meeting, Gazage United, salah satu team peserta Turnamen Wanted Cup V melayangkan somasi kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Askab Lembata.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya, selaku kuasa hukum Team Gazage United dalam rilis yang diterima media, Sabtu, 28 Oktober 2023.

Dijelaskan Ama Raya, bahwa turnamen Sepak Bola Wanted Cup V di Kabupaten Lembata yang saat ini masih dalam babak penyisihan mempertemukan team dari kliennya yakni Gazage United dan team asal pulau Solor Kabupaten Flores Timur, Putra Pelangi, pada Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin.

BACA JUGA: Semangat Juang Harumkan Nama Flores Timur, Tim Taekwondo Berangkat Dengan Dana Swadaya

Pertandingan yang baru menghasilkan gol pada pertengahan babak kedua dengan kemenangan di team klien kami (Gazage United) tersebut semakin alot dan panas demi mengamankan posisi melaju ke babak knock out, hingga salah satu pemain Putra Pelangi dihadiahkan kartu merah.

Jual beli serangan terus terjadi, hingga pada menit ke 74 sebuah insiden terjadi dari umpan lambung langsung ke kotak penalti Gazage United yang dibangun oleh Putra Pelangi.

“AW 1 mengangkat dan menggoyangkan bendera karena dari pengamatannya, pemain Putra Pelangi telah berada diposisi offside, namun wasit utama tidak memperhatikan gerakan AW 1 dan alhasil Putra Pelangi berhasil mencetak go balasan ke gawang Gazage United”, jelasnya.

 

Tim Peserta Turnamen Wanted Cup V, Gazage United. (Foto: Harianwarga.id)

Lanjut Ama Raya, karena melihat AW 1 tidak menurunkan bendera, wasit utama lalu menghampiri AW 1 untuk berkonsultasi. Dari hasil konsultasi tersebut wasit utama kemudian memutuskan untuk menganulir gol tersebut dan mengangkat tangan memberikan kode offside.

BACA JUGA: PDIP Tidak Jatuhkan Sanksi Buat Jokowi dan Gibran

Merasa tidak puas dengan keputusan wasit, official Putra Pelangi memanggil pemainnya untuk meninggalkan lapangan dan kemudian melakukan protes ke meja Pengawas Pertandingan, namun 11 pemain dari Team Gazege united tetap bertahan di dalam lapangan, yang mana saat itu waktu normal tersisa 4 menit.

Protes keras dari Putra Pelangi ini tidak menggoyahkan pendirian Pengawas Pertandingan yang kemudian memutuskan bahwa keputusan wasit adalah sah, dan tidak terjadi gol dan waktu dinyatakan selesai untuk keunggulan Gazege United.

Tidak terima dengan putusan ini, pihak Putra Pelangi terus melakukan protes ke pihak Pengawas Pertandingan kemudian mulai melakukan negosiasi (hal yang unik dalam sepakbola), dengan menghadirkan pihak Komisi Disiplin PSSI Askab Lembata ke lapangan Polres Lembata dengan maksud menengahi Problem Insiden tersebut.

BACA JUGA: TSK Pengerusakan Rumah Warga Ditetapkan, Gaspar Apelaby Minta Polres Lembata Tahan dan Ungkap Pelaku Lainnya

Komisi Disiplin PSSI Lembata kemudian mencoba untuk mengambil suatu Keputusan yang dituangkan dalam Surat dengan Nomor: 038/AK- PSSI. LBT/X/2023.

“Kami menilai keputusan tersebut tidak merujuk pada Statuta PSSI maupun Peraturan Pertandingan yang dibuat dalam Technical Meeting yang sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 22 tentang Pemogokan dan Pasal 26 tentang Tata Cara Protes”, tegas Pengacara muda Asal Ile Ape.

Menurut Ama Raya, akibat dari Surat Keputusan Komdis PSSI Lembata tersebut membuat klien kami mengalami kerugian materil maupun imateril

“Sebagai Kuasa Hukum Kita sudah layangkan surat teguran Hukum/Somasi kepada Komdis PSSI Askab Lembata. Jika pihak Komdis tidak beritikad baik untuk mencabut suratnya, maka kita akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lemabata”, tutup Ama Raya.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250